Ilustrasi bendera Korea Utara (kiri) dan bendera Korea Selatan (kanan). (pixabay.com/www_slon_pics)
Pada tahun lalu, Kementerian Unifikasi Korsel melaporkan bahwa Kim Jong Un telah melakukan eksekusi publik terhadap individu yang tertangkap mendistribusikan serial TV, film, atau musik K-pop Korsel. Laporan yang dirilis pada 27 Juni 2024 tersebut adalah laporan publik kedua sejak 2023 yang merinci pelanggaran hak asasi manusia di Korut.
Laporan didasarkan pada kesaksian 649 pembelot Korut yang telah meninggalkan tanah air mereka pada 2023. Ini merupakan pertama kalinya Korsel secara terbuka mengonfirmasi bahwa Kim melakukan eksekusi publik berdasarkan UU tahun 2020.
Seorang pembelot anonim menggambarkan kesaksiannya tentang eksekusi publik terhadap seorang pekerja pertanian berusia 22 tahun di sebuah tambang di Provinsi Hwanghae Selatan pada 2022.
Pekerja tersebut ditangkap karena mendengar 70 lagu dan 3 film dari Korsel. Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa pekerja tersebut telah mendistribusikannya kepada tujuh orang lainnya.
"Orang-orang yang pertama kali membawa materi tersebut menerima hukuman paling berat, yaitu eksekusi dengan regu tembak. Hukuman bagi mereka yang mendistribusikannya bervariasi tergantung pada sejauh mana keterlibatan mereka," kata pembelot tersebut, dikutip dari The Straits Times.