Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korut Tinggalkan Mimpi Penyatuan Korea, Status Bermusuhan Kini Resmi
Bendera Korea Utara (unsplash.com/Mike Bravo)
  • Korut resmi menghapus gagasan reunifikasi dengan Korsel dari konstitusi, menandai perubahan besar arah kebijakan Kim Jong Un menuju status dua negara bermusuhan.
  • Revisi konstitusi memperkuat posisi Kim sebagai kepala negara sekaligus pemegang kendali penuh atas kekuatan nuklir untuk menjaga stabilitas dan pertahanan nasional.
  • Pyongyang menutup jalur komunikasi dengan Korsel serta menetapkan status bermusuhan dalam hukum tertinggi, mengakhiri era kebijakan penyatuan sejak 1948.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) atau Korea Utara (Korut) resmi merevisi konstitusinya dengan menghapus seluruh unsur terkait reunifikasi dengan Korea Selatan (Korsel). Perubahan ini memperjelas arah kebijakan Pemimpin Korut, Kim Jong Un, yang kini menempatkan kedua Korea sebagai dua negara terpisah yang saling bermusuhan.

Konstitusi baru yang disahkan Majelis Rakyat Tertinggi pada Maret itu juga memuat klausul wilayah untuk pertama kalinya. Melalui revisi tersebut, gagasan penyatuan Semenanjung Korea yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan resmi negara kini dicoret dari hukum tertinggi Korut.

1. Korut tetapkan wilayah negara

ilustrasi peta Rusia, China, dan India (pexels.com/Lara Jamesson)

Dalam Pasal 2 versi terbaru, Korut mendefinisikan wilayahnya mencakup daratan yang berbatasan dengan Republik Rakyat China (RRC) dan Rusia di utara, serta Korsel di bagian selatan. Penjelasan itu turut meliputi kawasan perairan dan ruang udara di sekitarnya, meski tak menjabarkan secara rinci batas dengan Korsel termasuk area sengketa Northern Limit Line (NLL).

Dilansir DW, Profesor Universitas Nasional Seoul, Lee Jung-chul, memandang penghilangan batas spesifik tersebut sebagai pendekatan diplomatis Pyongyang. Saat berbicara dalam pengarahan di Kementerian Unifikasi Korsel pada Rabu (6/5/2026), Lee menyebut langkah itu dapat menjadi dasar bagi koeksistensi damai antara kedua negara yang saling mengakui kedaulatan tanpa penyatuan.

2. Kim pegang kendali nuklir negara

Kim Jong Un dan Menteri Pertahanan Rusia berpartisipasi dalam serangkaian upacara resmi untuk merayakan peringatan 70 tahun Hari Kemenangan dalam Perang Pembebasan Tanah Air Besar. (Mil.ru, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons)

Selain menyentuh isu teritorial, revisi konstitusi itu juga memperkuat posisi Kim sebagai Ketua Komisi Urusan Negara (SAC) yang kini secara resmi diakui sebagai kepala negara. Sebelumnya, jabatan tersebut hanya dijelaskan sebagai pemimpin tertinggi yang mewakili negara dalam urusan pemerintahan, dilansir NBC News.

Konstitusi baru itu juga menegaskan bahwa kendali penuh atas kekuatan nuklir berada langsung di bawah Ketua SAC. Dalam penjelasannya, Korut disebut sebagai negara bersenjata nuklir yang bertanggung jawab dengan pengembangan persenjataan ditujukan untuk melindungi keberlangsungan negara, mencegah perang, dan menjaga stabilitas regional maupun global.

3. Pyongyang tutup jalur dialog Korea

Bendera Korea Selatan (pexels.com/aboodi vesakaran)

Perubahan konstitusi ini menjadi pergeseran besar dari kebijakan resmi Korut sejak 1948. Arah tersebut mulai terlihat ketika Kim mendorong amendemen yang menetapkan Korsel sebagai musuh utama dan musuh pokok yang tak berubah, disertai sikap Pyongyang yang terus menutup jalur komunikasi antarkedua negara.

Korut juga masih menolak berbagai tawaran dialog dari Presiden Korsel Lee Jae Myung. Dengan status negara bermusuhan yang kini dimasukkan ke dalam konstitusi, posisi hubungan kedua Korea resmi berubah dalam dokumen hukum Korea Utara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team