Jakarta, IDN Times – Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) atau Korea Utara (Korut) resmi merevisi konstitusinya dengan menghapus seluruh unsur terkait reunifikasi dengan Korea Selatan (Korsel). Perubahan ini memperjelas arah kebijakan Pemimpin Korut, Kim Jong Un, yang kini menempatkan kedua Korea sebagai dua negara terpisah yang saling bermusuhan.
Konstitusi baru yang disahkan Majelis Rakyat Tertinggi pada Maret itu juga memuat klausul wilayah untuk pertama kalinya. Melalui revisi tersebut, gagasan penyatuan Semenanjung Korea yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan resmi negara kini dicoret dari hukum tertinggi Korut.
