KPK Korsel Janji Akan Tahan Yoon Suk Yeol

Jakarta, IDN Times - Kantor Penyelidikan Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan, yang memimpin tim penyidik gabungan yang meliputi polisi dan jaksa, mengungkap rencana untuk melaksanakan surat perintah penahanan presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol, sebelum masa berlakunya berakhir pada 6 Januari 2025.
Tim investigasi gabungan memperoleh surat perintah pada 31 Desember untuk menahan Yoon atas pernyataannya tentang darurat militer. Tim tersebut menuduhnya mengatur pemberontakan.
"CIO tidak dapat mengumumkan tanggalnya, tetapi CIO akan melaksanakan surat perintah tersebut," kata Oh Dong-woon kepala kantor tersebut, dikutip dari NHK News pada Rabu (1/1/2025).
1. Tim hukum Yoon mengatakan surat penahanan ilegal
Ketika ditanya tentang kemungkinan bentrokan dengan Dinas Keamanan Presiden, Oh mengatakan ia tidak dapat mengajukan kasus tentang penghalangan ketertiban umum dan tuduhan lainnya. Ia menambahkan, pihaknya mengirimkan dokumen terkait hal itu ke Dinas Keamanan pada Selasa (31/12/2024).
Surat perintah tersebut merupakan yang pertama terhadap presiden Korsel yang sedang menjabat.
Sementara itu, tim hukum Yoon mengatakan surat perintah penangkapan itu ilegal dan tidak sah. Sebab, CIO tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk meminta surat perintah.
Surat perintah penangkapan Yoon dan juga penggeledehan di kantor dan kediamannya, dikeluarkan setelah Yoon menentang panggilan berulang kali oleh penyidik untuk hadir, guna diperiksa dalam penyidikan pidana yang terpisah dari persidangan di Mahkamah Konstitusi.