Tentara-Paspampres Halangi Penyidik Jemput Presiden Korsel

- Tentara dan pasukan pengamanan presiden menghalangi tim penyidik yang menjemput Presiden Yoon Suk Yeol di kediamannya.
- Pendukung Yoon menghalangi para penyidik, ribuan pendukung berkumpul di dekat kediamannya untuk menentang penangkapannya.
- CIO meminta surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan panggilan untuk diinterogasi, polisi siap menahan siapapun yang menghalangi tugas resmi.
Jakarta, IDN Times - Tentara dan pasukan pengamanan presiden berusaha menghalangi tim penyidik Korea Selatan (Korsel) yang menjemput Presiden Yoon Suk Yeol di kediamannya.
Dilansir Yonhap, Jumat (3/1/2025), sejumlah anggota militer ada di dalam kediaman Yoon, menghalangi tim penyidik masuk.
Tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) tiba di kediaman Yoon sekitar pukul 06.00 pagi waktu setempat, hari ini.
1. Penyidik diadang pendukung Yoon

Kala para penyidik mencoba menerobos barikade, para pendukung Yoon sempat menghalangi. Ribuan pendukung Yoon berkumpul di dekat kediamannya untuk menentang penangkapannya.
Sejumlah kelompok telah dibubarkan seara paksa oleh polisi. Sejumlah pihak menduga penangkapan Yoon ini akan menyebabkan demo yang lebih besar lagi di Seoul.
2. Yoon Suk Yeol tiga kali mangkir dari panggilan penyidik
CIO meminta surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk hadir dan diinterogasi. Surat perintah ini juga termasuk untuk penggeledahan kediaman presiden. Sementara, tim hukum Yoon menyebut surat perintah tersebut ilegal dan tidak sah.
Jika Dinas Keamanan Presiden atau pendukung Yoon berupaya menghentikan CIO dari melaksanakan penangkapan penahanan, polisi telah mengatakan mereka akan menahan mereka atas tuduhan menghalangi tugas resmi.
3. Bagaimana alur penangkapan Yoon Suk Yeol?
Jika Yoon ditangkap, penyidik berencana untuk membawanya ke kantor pusat CIO di Gwacheon, tepat di selatan Seoul, untuk diinterogasi sebelum menahannya di Pusat Penahanan Seoul di dekat Uiwang.
Setelah ditahan, CIO akan memiliki waktu 48 jam untuk mengajukan surat perintah lain untuk penangkapan resminya atau membebaskannya.