Jakarta, IDN Times – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Phnom Penh tengah menangani kasus meninggalnya seorang WNI bernama Nazwa Aliya (NA) di Rumah Sakit Siem Reap, Kamboja, pada 12 Agustus 2025. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga gadis 19 tahun itu sejak Mei lalu.
“Menindaklanjuti pengaduan keluarga NA, pada 31 Mei 2025, Kemlu telah melakukan komunikasi langsung melalui video call dengan NA. Saat itu, NA menyampaikan bahwa ia meninggalkan Indonesia atas keinginannya sendiri karena permasalahan keluarga,” ujar Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Menurut Judha, NA ketika itu pergi bersama seorang warga negara Inggris yang merupakan kenalan keluarga. Selama di Kamboja, ia tidak bekerja, dalam kondisi baik, bebas bergerak, dan tidak menerima ancaman yang mengarah pada tindak kriminal atau perdagangan orang.
“Kemlu telah menawarkan mediasi antara NA dengan keluarga, namun NA menolak. Pemerintah menghormati pilihannya karena ia sudah dewasa dan dapat mengambil keputusan sendiri,” tambahnya.