Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Kuba menangkap kembali dua tokoh oposisi terkemuka, Jose Daniel Ferrer (54) dan Felix Navarro (72) pada Selasa (29/4/2025). Keduanya baru dibebaskan pada Januari lalu melalui kesepakatan yang dimediasi oleh mendiang Paus Fransiskus dan Vatikan.
Mereka merupakan bagian dari kesepakatan pembebasan 553 tahanan yang dilaksanakan Kuba. Maricela Sosa, Wakil Mahkamah Agung Kuba, menyatakan bahwa keduanya ditangkap karena melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
"Selain gagal mematuhi ketentuan pembebasan bersyarat, mereka adalah orang yang menyerukan kekacauan dan tidak menghormati otoritas serta memelihara hubungan dengan kepala misi Amerika Serikat," ujarnya, dilansir Al Jazeera.
Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari setelah pemakaman Paus Fransiskus yang meninggal dunia pada 21 April 2025 di usia 88 tahun. Peristiwa ini langsung memicu kecaman dari AS dan berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.