Washington D.C, IDN Times - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, pada hari Rabu (02/08), menyampaikan bahwa Pemerintah Amerika Serikat memasukkan dua staf International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional ke dalam daftar hitam dan akan segera diberikan sanksi.
Hukuman ini disebabkan karena AS memprotes keras kegiatan ICC yang mencoba menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Militer Amerika Serikat dan CIA di Afghanistan selama kampanye militer mereka melawan Taliban dari tahun 2003 hingga 2004, seperti yang dilansir dari DW.