Hong Kong Vonis Penjara 12 Demonstran pada Protes 2019

Terdakwa divonis hingga 7 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada para pengunjuk rasa yang terlibat dalam tindakan penyerbuan gedung parlemen kota pada tahun 2019. Total ada 12 orang yang divonis penjara hingga 7 tahun, dilansir The Guardian, Sabtu (16/3/2024). 

Aksi penyerbuan parlemen Hong Kong menjadi salah satu momen paling intens dalam gelombang protes besar yang mengguncang kota tersebut sepanjang 2019. Namun, pada akhirnya, protes ini berhasil dipadamkan setelah pemerintah China mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk membungkam suara-suara kritis anti Beijing.

1. Vonis penjara bagi para terdakwa

Pada Sabtu (16/4/2024), pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis kepada 12 dari 14 terdakwa yang terlibat dalam kasus penyerbuan parlemen pada 2019. Mereka dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 54 bulan (4,5 tahun) hingga 82 bulan (7 tahun), setelah sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan kerusuhan.

Namun, masa tahanan yang benar-benar akan mereka jalani sedikit lebih singkat dari vonis awal tersebut. Hal ini karena adanya pengurangan hukuman dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pengakuan bersalah dari beberapa terdakwa. 

Di antara 12 orang yang divonis bersalah, terdapat nama figur publik Hong Kong. Salah satunya adalah aktor Gregory Wong yang berusia 45 tahun. Ia termasuk terdakwa yang memilih untuk tidak mengaku bersalah. Selain itu, aktivis politik seperti Ventus Lau dan Owen Chow yang mengaku bersalah juga menerima hukuman penjara dalam kasus ini.

Baca Juga: Saingi China, AS Bertaruh pada Bisnis Semikonduktor di Filipina

2. Dua mantan wartawan hanya dikenai denda

Nasib yang sedikit berbeda dialami oleh dua mantan wartawan yang juga turut didakwa bersama dengan 12 terdakwa lainnya. Mereka dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan kerusuhan seperti yang dijatuhkan kepada 12 terdakwa lain, namun mereka tetap harus membayar denda atas perbuatan mereka.

Mereka terbukti memasuki area terlarang, yaitu ruang sidang dewan legislatif, saat protes terjadi. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengenakan denda sebesar 1.500 dolar Hong Kong atau setara dengan sekitar Rp3 juta kepada masing-masing dari mereka.

Dalam pembacaan vonis, Hakim Li Chi-ho memberikan pandangannya terkait aksi penyerbuan parlemen yang menjadi inti kasus ini. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar tindakan yang mengakibatkan kerusakan fisik pada gedung parlemen, namun juga memiliki makna simbolis yang dalam dan berdampak panjang bagi masyarakat Hong Kong.

"Aksi ini merupakan bentuk tantangan yang ditujukan kepada pemerintah Hong Kong. Lebih dari itu, penyerbuan terhadap simbol kedaulatan ini dapat dimaknai sebagai upaya pelemahan terhadap kewenangan pemerintah dalam menjalankan mandatnya," kata Hakim Li dalam keterangannya.

3. Latar belakang protes pro-demokrasi di Hong Kong pada 2019

Gelombang protes pro-demokrasi di Hong Kong pada 2019 awalnya dipicu oleh RUU Ekstradisi yang akan mengizinkan penyerahan tersangka kriminal ke China daratan. Warga khawatir hal ini dapat digunakan untuk menangkap orang-orang yang kritis terhadap Beijing.

Meski RUU akhirnya ditarik, protes berkembang menjadi gerakan yang menuntut reformasi politik dan demokrasi yang lebih luas. Aparat kemudian merespons dengan keras dan menangkap lebih dari 10 ribu orang.

Pada akhirnya, pemerintah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional yang kontroversial, yang dinilai sebagai alat untuk meredam kebebasan berpendapat di Hong Kong.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Curiga Mobil Listrik China Jadi Alat Mata-mata

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya