KPU Pakistan Larang Imran Khan jadi Pejabat Publik hingga 2027
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Komisi Pemilihan Umum Pakistan, pada Jumat (21/10/2022), melarang Eks PM Imran Khan untuk mengemban jabatan publik selama 5 tahun ke depan atau hingga 2027. Keputusan ini diambil setelah Khan terbukti bersalah melakukan nepotisme.
Pengadilan menyatakan Khan telah menjual dan menggelapkan hadiah pemberian dari pemimpian negara asing.
Menanggapi keputusan ini, Khan menyebut komisi tersebut bias serta berprasangka buruk atas dia dan partainya. Khan sendiri melepaskan jabatannya sebagai Perdana Menteri Pakistan pada April lalu akibat mosi tidak percaya parlemen, dilansir Al Jazeera.
1. Pendukung Imran Khan akan melawan putusan
Partai pengusung Imran Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), dengan tegas menolak putusan tersebut. PTI juga meminta para pendukungnya untuk turun ke jalan menentang keputusan tersebut.
Sementara itu, pengacara Imran Khan, Gohar Khan, menyatakan akan segera menantang keputusan tersebut di pengadilan tinggi Islamabad.
“ECP (Komisi Pemilihan Pakistan) telah menyatakan Imran Khan terlibat dalam praktik korupsi. Kami akan menantangnya di pengadilan tinggi Islamabad sekarang," kata Gohar Khan, dikutip dari The Guardian.
Baca Juga: Pakistan Minta Bantuan Internasional untuk Tangani Banjir
2. Isu korupsi pertama kali mencuat tahun lalu
Editor’s picks
Kasus korupsi yang dilakukan Khan melibatkan Departemen Toshakhana, yang bertugas menyimpan dan mengurus hadiah-hadiah dari pemimpin negara lain kepada para pejabat.
Menurut aturan, semua hadiah yang diterima pejabat Pakistan harus disetor ke departemen ini. Namun, hadiah-hadiah tersebut dapat dibeli kembali oleh si penerima dengan harga 50 persen dari nilainya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun lalu, saat Khan masih menjabat sebagai perdana menteri. Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dituduh telah membeli kembali sebuah hadiah dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan. Khan juga tidak melaporkan hasil penjualan tersebut.
Memang tidak ada larangan untuk menjual kembali hadiah pemberian dari negara lain, namun tindakan itu dinilai sangat tidak etis. Rincian mengenai negara pemberi hadiah tersebut juga tidak diungkap ke publik karena berpotensi merusak hubungan diplomatik Pakistan dengan negara tersebut.
3. Dampak pada karier politik Imran Khan
Seorang pengamat politik, Mehmal Sarfraz, mengatakan bahwa keputusan ini sangat berdampak pada karier politik Khan. Citra awalnya sebagai pemimpin yang jujur akan semakin rusak dan label koruptor akan melekat pada dirinya.
Posisinya sebagai pemimpin partai PTI juga terancam lengser. Sebabnya, ketika pemimpin PTI, Nawaz Sharif didiskualifikasi dan ia tidak diizinkan lagi menjabat sebagai pemimpin partai.
Khan juga dapat terjerat hukuman penjara hingga 3 tahun akibat perbuatannya ini.
Baca Juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Terancam Penjara atas Tuduhan Terorisme
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.