Pelaku LGBTQ di Irak Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun

Irak sempat pertimbangkan hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Parlemen Irak meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis pada Sabtu (28/4/2024). Perilaku LGBT kini terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.

Melansir Al Jazeera, dalam amendemen atas UU anti-prostitusi 1988 ini, transgender juga dapat dipidana hingga 3 tahun penjara. Pengesahan RUU ini didukung oleh 170 dari total 329 anggota parlemen Irak. RUU ini menuai kecaman keras dari aktivis HAM dan negara-negara Barat yang menilainya melanggar hak asasi manusia.

1. Pengesahan UU di tengah kecaman internasional

RUU anti-LGBT yang diajukan awalnya mencantumkan hukuman mati bagi pelaku hubungan sesama jenis. Setelah mendapat tekanan internasional, ketentuan ini direvisi menjadi penjara 10-15 tahun dalam draf akhir. Meski demikian, Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa tetap menentang keras pengesahan RUU yang dinilai melanggar HAM ini.

Melansir The Guardian, pengesahan UU sempat ditunda hingga setelah kunjungan PM Irak ke AS awal bulan ini.

"Kami tidak ingin ini berdampak pada kunjungan tersebut," ujar Raed al-Maliki, politisi yang mengajukan amendemen.

Ia menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat. Maliki juga menolak campur tangan asing dalam urusan internal Irak terkait UU.

Ia menyatakan bahwa Irak tidak menerima intervensi pihak luar dalam permasalahan domestiknya. Meski mendapat kecaman, parlemen Irak tetap menyetujui pengesahan UU anti-LGBT tersebut.

Baca Juga: Irak dan Qatar Alokasikan 25 Juta Dolar AS untuk UNRWA di Gaza 

2. Rincian larangan dan hukuman dalam UU baru

Selain menghukum pelaku LGBT hingga 15 tahun, individu yang mempromosikan LGBT juga diancam hukuman minimal 7 tahun penjara.

Selain itu, pria yang dengan sengaja bertingkah seperti wanita dapat dipenjara 1-3 tahun. Transgender dan dokter yang melakukan operasi penegasan gender terancam hukuman hingga 3 tahun penjara.

Organisasi yang mempromosikan LGBT pun dilarang beroperasi. Bahkan, praktik pertukaran istri dipidana dengan ancaman 10-15 tahun penjara.

Mengutip dari salinannya, tujuan undang-undang ini adalah melindungi masyarakat Irak dari kemerosotan moral dan seruan homoseksualitas yang melanda dunia. UU ini terutama didukung oleh partai-partai Muslim Syiah konservatif yang membentuk koalisi terbesar di parlemen Irak.

3. Situasi komunitas LGBT di Irak

Homoseksualitas merupakan hal tabu di masyarakat Irak yang konservatif. Sebelumnya tidak ada UU yang secara eksplisit menghukum hubungan sesama jenis. Namun, anggota komunitas LGBT kerap dituntut dengan pasal sodomi atau moralitas yang definisinya luas dalam KUHP Irak.

Komunitas LGBT di Irak selama ini menghadapi diskriminasi dan kekerasan, seperti penculikan, pemerkosaan, penyiksaan, hingga pembunuhan. Menurut laporan Human Rights Watch dan IraQueer pada 2022, pelaku kekerasan terhadap LGBT tidak pernah mendapat hukuman. Kekerasan ini semakin memaksa komunitas LGBT Irak untuk bersembunyi.

Retorika anti-LGBT juga semakin marak digunakan politisi dan netizen Irak belakangan ini. Bendera pelangi kerap dibakar dalam aksi protes oleh faksi-faksi Muslim Syiah konservatif yang berkuasa maupun oposisi tahun lalu.

Razaw Salihy, periset Amnesty International Irak, menilai UU baru ini mengkodifikasi diskriminasi dan kekerasan terhadap anggota komunitas LGBT yang selama ini dibiarkan di Irak.

Baca Juga: Lima Ledakan Sasar Pangkalan Militer di Baghdad Irak 

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya