Jakarta, IDN Times – Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa (25/1/2022). Bintan, Kepulauan Riau menjadi saksi bisu betapa perjanjian ini mengakhiri penantian selama lebih dari 23 tahun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menambahkan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” kata Yasonna, yang juga guru besar ilmu kriminologi.