Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Thailand menetapkan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra wajib membayar pajak 17,6 miliar baht atau sekitar Rp9 triliun, atas penjualan saham Shin Corporation pada 2006.
Putusan ini menghidupkan kembali salah satu perkara yang paling mengguncang politik Thailand dalam dua dekade terakhir.
Penjualan saham tersebut, yang kala itu dialihkan ke Temasek Holdings dari Singapura, memicu tuduhan konflik kepentingan serta penghindaran pajak, dan menjadi titik awal dari protes besar yang berujung pada kudeta militer 2006. Thaksin tetap bersikeras transaksi itu legal, namun gelombang penolakan publik saat itu tak terbendung.
Pemerintah Thailand menyebut keputusan MA membuka jalan bagi otoritas pajak untuk mulai memproses kembali kewajiban finansial tersebut. Menteri Keuangan Ekniti Nitithanprapas menegaskan pihaknya menunggu detail lanjutan sebelum memulai penagihan.
“Masalah ini harus diproses berdasarkan putusan pengadilan,” katanya, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (19/11/2025).
Putusan ini menjadi babak baru bagi Thaksin, tokoh politik paling polarizing di Thailand, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara satu tahun dalam kasus berbeda.
