Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/chris robert)
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/chris robert)

Intinya sih...

  • Mahkamah Agung AS mengizinkan pembatasan opsi jenis kelamin dalam paspor hanya laki-laki atau perempuan sesuai jenis kelamin saat lahir.

  • Kebijakan perubahan paspor pada era pemerintahan Trump mencabut kemudahan opsi penanda gender "X" yang diperkenalkan oleh pemerintahan Biden.

  • Protes dari kelompok pembela hak transgender terhadap kebijakan tersebut, sementara pendukungnya berargumen bahwa hal ini penting untuk kejelasan administrasi dan keamanan nasional di paspor.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), pada Kamis (6/11/2025), mengizinkan pelaksanaan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang melarang pemohon paspor mencantumkan jenis kelamin sesuai identitas gender. Kebijakan ini membatasi opsi jenis kelamin pada paspor hanya berdasarkan jenis kelamin saat lahir.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan perintah pengadilan yang sebelumnya memblokir kebijakan tersebut, sehingga Departemen Kehakiman AS dapat melanjutkan kebijakan ini sementara gugatan hukum masih berlangsung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur penggunaan penanda gender pada dokumen resmi.

1. Pembatasan opsi penanda jenis kelamin dalam paspor hanya laki-laki atau perempuan

Mahkamah Agung AS dalam putusan dengan suara 6-3 mengizinkan pelaksanaan kebijakan yang membatasi opsi penanda jenis kelamin dalam paspor hanya laki-laki atau perempuan sesuai jenis kelamin saat lahir.

Putusan tidak bertanda tangan dari majelis menyatakan, bahwa menampilkan jenis kelamin pemegang paspor sesuai saat lahir tidak melanggar prinsip perlindungan mereka. Pemerintah hanya mengonfirmasi fakta sejarah tanpa memperlakukan siapa pun secara berbeda.

"Pemerintah mencoba menerapkan kebijakan baru yang berpotensi ilegal tanpa ada bukti kerugian yang akan dialami jika kebijakan ini sementara waktu ditunda, sementara para penggugat menghadapi cedera nyata jika kebijakan itu dilaksanakan," kata Ketanji Brown Jackson, salah satu dari tiga hakim liberal yang menentang putusan, dilansir NBC News.

2. Latar belakang kebijakan perubahan paspor pada era pemerintahan Trump

Sejak tahun 1992, Departemen Luar Negeri AS mengizinkan pemohon paspor untuk memilih jenis kelamin laki-laki atau perempuan yang dapat berbeda dari jenis kelamin saat lahir jika ada bukti medis terkait perubahan gender. Namun, pada 2021, pemerintahan Biden memberikan kemudahan dengan memperkenalkan opsi penanda gender "X" dan menghapus persyaratan dokumen medis tersebut.

Kebijakan baru yang didukung oleh pemerintahan Trump secara efektif mencabut kebijakan tersebut, membatasi pemohon hanya boleh mencantumkan jenis kelamin sesuai dengan sertifikat kelahiran mereka, dan menolak opsi penanda gender lain yang mencerminkan identitas gender pemohon.

3. Protes dari kelompok pembela hak transgender

Keputusan Mahkamah Agung ini mendapat protes dari kelompok pembela hak transgender. Mereka menilai kebijakan tersebut meningkatkan risiko diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan terhadap individu transgender.

"Kebijakan ini berasal dari perintah eksekutif Trump yang menyebut identitas transgender sebagai palsu dan berbahaya, dan sekali lagi membuka pintu bagi bahaya tanpa alasan yang cukup," kata Ketanji Brown Jackson, dilansir Associated Press.

Sementara itu, para pendukung kebijakan berargumen bahwa pemberian penanda jenis kelamin berdasarkan fakta kelahiran adalah tindakan administratif yang sah dan tidak melanggar hak, serta penting untuk kejelasan administrasi dan keamanan nasional di paspor.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team