Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), pada Kamis (6/11/2025), mengizinkan pelaksanaan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang melarang pemohon paspor mencantumkan jenis kelamin sesuai identitas gender. Kebijakan ini membatasi opsi jenis kelamin pada paspor hanya berdasarkan jenis kelamin saat lahir.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan perintah pengadilan yang sebelumnya memblokir kebijakan tersebut, sehingga Departemen Kehakiman AS dapat melanjutkan kebijakan ini sementara gugatan hukum masih berlangsung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur penggunaan penanda gender pada dokumen resmi.
