Jakarta, IDN Times - Maladewa tidak akan lagi mengizinkan pemegang paspor Israel untuk masuk ke negara tersebut sebagai wujud solidaritas terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Presiden Mohamed Muizzu menandatangani undang-undang tersebut pada Selasa (15/4/2025) setelah disahkan oleh Majelis Rakyat, parlemen Maladewa.
“Ratifikasi tersebut mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Maladewa menegaskan kembali solidaritasnya terhadap perjuangan Palestina,” kata kantor Muizzu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari The New Arab.
Juru bicara kantor Muizzu mengungkapkan bahwa larangan tersebut akan diterapkan segera.