Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk melarang anak di bawah 16 tahun membuat akun media sosial mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil pada Minggu (23/11/2025), untuk meningkatkan keamanan anak-anak di dunia digital. Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, menegaskan bahwa platform media sosial wajib menerapkan sistem verifikasi identitas elektronik (eKYC) agar larangan ini dapat diterapkan secara efektif.
Langkah ini merupakan bagian dari Undang-Undang Keselamatan Daring yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah Malaysia ingin memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, penipuan daring, dan risiko lain di media sosial. Menteri Fahmi juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gadget anak-anak dan mendorong aktivitas di luar ruangan.