Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Remaja di Australia Dilarang Pakai Medsos, Bisa Kena Denda Rp544 M!

Remaja di Australia Dilarang Pakai Medsos
ilustrasi media sosial (Unsplash/Julian Christ)
Intinya sih...
  • Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 10 Desember 2025 demi melindungi mereka dari risiko digital, termasuk algoritma adiktif dan konten berbahaya.
  • Platform wajib menerapkan verifikasi usia dan menutup akun pengguna yang tidak memenuhi syarat, meski proses penegakan aturan ini menghadapi tantangan terkait privasi dan akurasi identifikasi.
  • Sembilan platform besar masuk daftar larangan dan dapat didenda hingga Rp 544 miliar jika tidak patuh, menjadikan kebijakan ini sebagai langkah besar Australia dalam memperketat keamanan daring bagi anak-anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Australia akan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember 2025. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar aplikasi media sosial. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus menggunakan sistem verifikasi usia yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dari risiko daring. 

Menteri Komunikasi Anika Wells mengatakan, “Platform menggunakan teknologi untuk menyasar anak-anak dengan kendali yang mengerikan. Kami meminta mereka memakai teknologi yang sama untuk menjaga keamanan anak-anak.”

Regulator eSafety Australia menyebut langkah ini sebagai upaya memberi ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh tanpa paparan algoritma dan fitur adiktif yang berbahaya. Dikutip dari ABC News, Komisioner eSafety Julie Inman Grant menegaskan bahwa penundaan akses ke media sosial memberi waktu berharga bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bebas dari desain platform yang menipu. Platform yang tidak mematuhi aturan dapat didenda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 544 miliar.

1. Kekhawatiran serius atas dampak medsos pada perkembangan anak

Remaja di Australia Dilarang Pakai Medsos
ilustrasi anak kecanduan gadget (pexels.com)

Larangan ini muncul dari kekhawatiran mendalam mengenai efek negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Pemerintah Australia menilai bahwa fitur seperti pengguliran tanpa akhir, rekomendasi algoritmik, dan konten adiktif dapat mempengaruhi pola tidur, interaksi sosial, hingga aktivitas fisik. Para pejabat menekankan bahwa anak-anak berhak mendapatkan masa kecil yang tidak dikendalikan oleh tekanan digital.

Selain itu, sejumlah akademisi menyebut bahwa platform kian agresif dalam menargetkan pengguna muda. Pemerintah menilai perusahaan teknologi selama ini gagal memberikan perlindungan memadai. Oleh karena itu, pembatasan ini dipandang sebagai langkah tegas untuk meminimalkan risiko paparan konten berbahaya dan melindungi privasi anak di ruang digital.

2. Penegakan aturan dan sistem verifikasi usia

Remaja di Australia Dilarang Pakai Medsos
Ilustrasi larangan (pixabay.com/ar130405)

Penerapan aturan baru ini bukan tanpa hambatan. Pemerintah mengakui tidak dapat “memaksa” pengguna menyerahkan identitas resmi, sehingga platform harus mencari cara inovatif untuk memverifikasi usia tanpa melanggar privasi. Melansir Al Jazeera, diskusi intens ini masih berlangsung dengan perusahaan teknologi mengenai metode yang dianggap layak dan tidak mengancam keamanan data pribadi.

Platform diwajibkan menghubungi seluruh pengguna di bawah 16 tahun sebelum 10 Desember 2025 dan menutup akun mereka. Mereka juga harus menyediakan proses banding yang transparan bagi pengguna yang salah terdeteksi. Pemerintah Australia menegaskan bahwa selama platform menunjukkan langkah yang masuk akal, mereka dianggap patuh terhadap undang-undang yang baru.

3. Daftar platform yang dilarang dan potensi dampak ekonomi

Remaja di Australia Dilarang Pakai Medsos
ilustrasi platform media sosial (pexels.com/Bastian Riccardi)

Per 10 Desember 2025, sembilan platform akan resmi dilarang bagi anak di bawah 16 tahun yaitu, TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, X, Reddit, Kick, dan Threads. Ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan komprehensif pada sejumlah platform besar. Di sisi lain, beberapa layanan seperti WhatsApp, Messenger, Roblox, dan YouTube Kids masih diperbolehkan, namun daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Dampaknya akan terasa luas, baik bagi perusahaan teknologi maupun industri kreatif di Australia. Platform yang gagal menahan pengguna di bawah umur berisiko dikenai denda hingga Rp 544 miliar. Pemerintah berharap aturan ini dapat menjadi preseden global dan mendorong negara lain untuk menerapkan standar keamanan daring yang lebih tinggi bagi anak-anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Delvia Y Oktaviani
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Wamenaker Dorong Serikat Pekerja & Forkomda BUMN Perkuat Hubungan Industrial

19 Nov 2025, 19:11 WIBNews