Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Guinea. (unsplash.com/engin akyurt)

Intinya sih...

  • Mantan diktator Moussa Dadis Camara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembantaian di stadion Guinea tahun 2009.
  • Delapan pejabat militer lainnya juga divonis bersalah, termasuk mantan kepala polisi dan kepala pengawal presiden.
  • Persidangan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga mereka setelah lebih dari satu dekade menunggu.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Guinea menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan diktator Moussa Dadis Camara atas kejahatan kemanusiaan terkait pembantaian di sebuah stadion pada 2009. Camara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (31/7/2024), atas perannya dalam tragedi berdarah tersebut.

Pembantaian terjadi pada 28 September 2009 di "Stadion 28 September", Conakry, saat demonstran memprotes rencana Camara untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Setidaknya 157 orang tewas dan puluhan wanita diperkosa dalam insiden tersebut.

Editorial Team

EditorLeo Manik

Tonton lebih seru di