Jakarta, IDN Times - Pengadilan Guinea menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan diktator Moussa Dadis Camara atas kejahatan kemanusiaan terkait pembantaian di sebuah stadion pada 2009. Camara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (31/7/2024), atas perannya dalam tragedi berdarah tersebut.
Pembantaian terjadi pada 28 September 2009 di "Stadion 28 September", Conakry, saat demonstran memprotes rencana Camara untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Setidaknya 157 orang tewas dan puluhan wanita diperkosa dalam insiden tersebut.
Pengadilan Kriminal Guinea menggolongkan kembali dakwaan awal yang mencakup pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan". Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang telah menunggu selama lebih dari satu dekade.