Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Argentina, Cristina Fernández de Kirchner, divonis hukuman tahanan rumah selama enam tahun dalam kasus korupsi. Pengadilan menjatuhkan putusan ini setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis sebelumnya pekan lalu, yang juga melarang Kirchner menduduki jabatan publik seumur hidup.
Kasus ini menandai akhir dari proses hukum panjang terhadap salah satu tokoh politik paling berpengaruh di Argentina.
Dikenal sebagai kasus "Vialidad", perkara ini memicu perdebatan publik antara pendukung Kirchner yang menyebutnya korban kriminalisasi politik, dan pihak lain yang menilai vonis ini sebagai langkah tegas memberantas korupsi.