Jakarta, IDN Times - Pengadilan di New York, Amerika Serikat (AS), pada Rabu (26/6/2024) menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez karena membantu kartel menyelundupkan ratusan ton kokain ke AS. Ia juga dikenakan denda sebesar 8 juta dolar AS (sekitar Rp 131 miliar).
Dilansir Associated Press, vonis penjara tersebut jauh lebih rendah dari yang diajukan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup ditambah 30 tahun. Hakim P. Kevin Castel mengatakan bahwa hukuman tersebut harus menjadi peringatan bagi para penguasa yang berpikir bahwa status mereka akan membuat diri mereka kebal dari hukum.
“Saya tidak bersalah. Saya dituduh secara salah dan tidak adil," kata Hernandez melalui penerjemah di pengadilan pada Rabu.