Jakarta, IDN Times - Pengadilan Taoyuan di Taiwan memerintahkan penahanan mantan wakil perdana menteri, Cheng Wen-tsan, saat ia diselidiki atas tuduhan korupsi.
Cheng menjabat sebagai presiden Taiwan dari 2000-2008. Dia didakwa melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, namun dia dibebaskan pada 2015 dengan alasan medis.
"Cheng harus ditahan karena risiko kolusi dengan orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga berisiko melarikan diri, ini mengingat tuduhan terhadapnya merupakan kejahatan," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (11/7/2024), dikutip dari The Straits Times.
Hal ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyelidikan korupsi paling terkenal di Taiwan, sejak penyelidikan yang melibatkan mantan presiden Chen Shui-bian pada 2008.