ilustrasi bendera Israel. (unsplash.com/Taylor Brandon)
Undang-undang diskriminatif tersebut langsung memicu gelombang kecaman dari komunitas internasional. Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk secara terang-terangan mendesak pencabutan UU secepat mungkin.
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia merilis sebuah pernyataan bersama terkait kemunduran sistem keadilan di Israel. Mereka menyatakan implementasi UU tersebut sangat mengancam komitmen negara itu terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Perwakilan Human Rights Watch menilai dalih keamanan yang digunakan oleh para pejabat Israel hanya sekadar kedok belaka. Undang-undang terbaru dinilai akan memperkuat sistem apartheid di Israel.
Sementara itu, Kelompok hak asasi manusia B'Tselem menilai perbedaan hukum antara warga Yahudi Israel dan Palestina bukanlah fenomena baru. Ketimpangan ini dinilai sudah mengakar sejak awal pendirian negara tersebut pada tahun 1948 silam.
"Hukuman mati tidak dapat dibatalkan dan kejam. Ditambah dengan pembatasan ketat terhadap banding dan jangka waktu eksekusi 90 hari, RUU ini bertujuan untuk membunuh tahanan Palestina lebih cepat dengan pengawasan yang lebih sedikit," kata wakil direktur Timur Tengah di Human Rights Watch, Adam Coogle, dilansir Al Jazeera.