Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mayoritas Warga Israel Dukung UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
protes di Tel Aviv, Israel pada 2024 (עמיעד סלטון Amiad Salton, Public domain, via Wikimedia Commons)
  • Mayoritas warga Israel mendukung UU baru yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina, meski sebagian warganet menilai kebijakan ini bermotif politik menjelang pemilu.
  • UU disahkan Knesset pada 30 Maret 2026 dan menetapkan hukuman gantung bagi pelaku serangan mematikan di Tepi Barat, dengan eksekusi maksimal 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
  • Komunitas internasional dan organisasi HAM mengecam UU tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga Palestina serta ancaman serius bagi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mayoritas warga Israel mendukung pengesahan undang-undang (UU) yang menerapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Firma pemantau Scooper menemukan fakta tersebut setelah menganalisis diskursus warganet di berbagai platform media sosial.

Namun, ribuan unggahan di internet mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap masih kurang tegas. Mereka menuntut cakupan hukuman diperluas agar berlaku juga untuk seluruh warga Palestina di Jalur Gaza.

1. Warganet Israel tuntut UU mencakup warga Gaza

ilustrasi hukuman mati (unsplash.com/Alireza Jalilian)

Hasil analisis Scooper mengevaluasi lebih dari 18 ribu unggahan dan 600 ribu interaksi warganet. Sekitar 30 persen perbincangan daring mengkritik pengecualian hukum bagi pelaku serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Banyak pengguna media sosial Israel menganggap regulasi baru tersebut hanya sebatas manuver politik menjelang pemilihan umum. Sejumlah pihak mengaku khawatir akan potensi jatuhnya sanksi internasional dari Uni Eropa akibat pengesahan UU kontroversial itu.

Sebagian masyarakat juga merasa tidak nyaman melihat perayaan para menteri sayap kanan saat pengesahan aturan. Perayaan meminum sampanye itu dinilai sangat tidak peka di tengah laporan tewasnya tentara Israel melawan Hizbullah di Lebanon.

Hanya 15 persen interaksi daring yang menunjukkan dukungan penuh terhadap UU yang baru disahkan. Kelompok pendukung ini didominasi oleh keluarga korban serangan yang menolak potensi pertukaran tahanan di masa depan

2. Rincian UU hukuman mati Israel

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. (DedaSasha, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang kontroversial ini melalui pembacaan ketiga pada Senin malam (30/3/2026). Aturan ini hanya ditujukan untuk tahanan Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.

UU terbaru menetapkan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi individu yang terbukti melakukan serangan mematikan. Pengadilan militer kini memiliki wewenang untuk menjatuhkan vonis tanpa memerlukan keputusan bulat atau permintaan jaksa.

Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dengan metode gantung dalam kurun waktu 90 hari setelah putusan pengadilan. Terpidana akan langsung ditempatkan di fasilitas isolasi dengan akses konsultasi hukum yang dibatasi melalui panggilan video.

Para politikus sayap kanan menyambut pengesahan UU dengan meriah di luar gedung parlemen. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir selaku inisiator menyebut UU tersebut sebagai bukti kekuatan Negara Israel.

"Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, seluruh dunia akan tahu. Negara pasti merenggut nyawa siapa pun yang merenggut nyawa warga kami," tutur Itamar Ben Gvir, dilansir The Guardian.

3. Organisasi HAM kecam UU hukuman mati Israel

ilustrasi bendera Israel. (unsplash.com/Taylor Brandon)

Undang-undang diskriminatif tersebut langsung memicu gelombang kecaman dari komunitas internasional. Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk secara terang-terangan mendesak pencabutan UU secepat mungkin.

Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia merilis sebuah pernyataan bersama terkait kemunduran sistem keadilan di Israel. Mereka menyatakan implementasi UU tersebut sangat mengancam komitmen negara itu terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Perwakilan Human Rights Watch menilai dalih keamanan yang digunakan oleh para pejabat Israel hanya sekadar kedok belaka. Undang-undang terbaru dinilai akan memperkuat sistem apartheid di Israel.

Sementara itu, Kelompok hak asasi manusia B'Tselem menilai perbedaan hukum antara warga Yahudi Israel dan Palestina bukanlah fenomena baru. Ketimpangan ini dinilai sudah mengakar sejak awal pendirian negara tersebut pada tahun 1948 silam.

"Hukuman mati tidak dapat dibatalkan dan kejam. Ditambah dengan pembatasan ketat terhadap banding dan jangka waktu eksekusi 90 hari, RUU ini bertujuan untuk membunuh tahanan Palestina lebih cepat dengan pengawasan yang lebih sedikit," kata wakil direktur Timur Tengah di Human Rights Watch, Adam Coogle, dilansir Al Jazeera.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team