Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Gaza Protes UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Warga Gaza Protes UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina
gambar bendera Palestina di dinding (unsplash.com/Ash Hayes)
Intinya Sih
  • Warga Gaza menggelar demonstrasi besar di kamp Bureij menentang UU Israel yang melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, dengan partisipasi tokoh masyarakat dan keluarga tahanan.
  • UU disahkan Knesset dengan 62 suara mendukung dan memungkinkan eksekusi tanpa keputusan bulat, memicu protes berkelanjutan di seluruh Gaza sebagai bentuk solidaritas terhadap para tahanan.
  • Aksi serupa terjadi di Tepi Barat dan menuai kecaman internasional, termasuk dari PBB dan organisasi HAM, yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif serta melanggar hukum internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sejumlah besar warga Palestina, pada Rabu (1/4/2026), menggelar demonstrasi di kamp pengungsi Bureij, Gaza tengah, untuk memprotes pengesahan undang-undang (UU) Israel yang mengizinkan penerapan eksekusi bagi tahanan Palestina. Sejumlah tokoh masyarakat, pejabat, dan keluarga tahanan ikut serta dalam aksi tersebut.

UU kontroversial itu disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Senin (30/3/2026), dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, turut memberikan suara mendukung.

Berdasarkan UU tersebut, eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung oleh petugas penjara yang ditunjuk oleh Dinas Penjara Israel. Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi akan dirahasiakan identitasnya

UU tersebut juga memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa dan tanpa memerlukan keputusan bulat, sehingga putusan dapat diambil berdasarkan suara mayoritas sederhana. Aturan ini berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang divonis bersalah melakukan serangan mematikan oleh pengadilan militer.

1. Bentuk solidaritas terhadap tahanan Palestina

ilustrasi orang memegang bendera Palestina (unsplash.com/Ahmed Abu Hameeda)
ilustrasi orang memegang bendera Palestina (unsplash.com/Ahmed Abu Hameeda)

Dalam demonstrasi di Bureij, warga membawa foto para tahanan dan spanduk yang mengecam penerapan hukuman mati tersebut, yang mereka sebut sebagai UU rasis. Mereka juga meneriakkan slogan-slogan yang menentang kebijakan Israel dan mendukung tahanan Palestina yang mendekam di penjara Israel.

Dilansir dari Anadolu, Ali al-Shashniya, juru bicara suku dan komite rakyat di Bureij, mengatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap para tahanan Palestina. Menurutnya, pengesahan UU itu menunjukkan ketidakjelasan arah kebijakan dan kegagalan pemerintah Israel dalam menangani masalah.

“Setiap tindakan terhadap tahanan kami akan mendapat respons rakyat dan nasional yang tak terduga,” ujarnya.

2. Protes akan terus berlanjut di seluruh Gaza

ilustrasi seorang tahanan di penjara
ilustrasi seorang tahanan di penjara (unsplash.com/Ye Jinghan)

Nihad Awad Ahmad, ayah dari tahanan bernama Nader Ahmad, mengatakan bahwa UU tersebut hanya akan semakin memperkuat tekad kami dan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak-hak para tahanan.

“Anak-anak kami adalah simbol kebebasan, dan kami tidak akan lelah menuntut pembebasan mereka,” katanya, seraya menyerukan komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan demi melindungi tahanan.

Para demonstran menegaskan bahwa protes akan terus berlangsung di seluruh Gaza sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai kampanye keras terhadap tahanan Palestina.

Dilansir dari Al Jazeera, lebih dari 9.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, termasuk 350 anak-anak dan 73 perempuan. Kelompok hak asasi manusia Palestina dan Israel menyebut para tahanan menghadapi penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah merenggut puluhan nyawa.

3. Demonstrasi serupa juga digelar di Tepi Barat yang diduduki

ilustrasi tahanan penjara (pexels.com/Donald Tong)
ilustrasi tahanan penjara (pexels.com/Donald Tong)

Sebelumnya, ratusan warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki juga menggelar protes serupa pada Selasa (31/3/2026). Demonstrasi berlangsung di beberapa kota, termasuk Ramallah, Tubas, Nablus, Jenin dan Hebron. Mantan tahanan, tokoh masyarakat dan keluarga tahanan turut ambil bagian dalam aksi tersebut.

Pengesahan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina ini telah menuai kecaman keras di tingkat internasional. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mendesak agar UU tersebut dicabut, dengan mengatakan bahwa penerapannya bisa dianggap sebagai kejahatan perang.

Sementara itu, organisasi hak asasi manusia dan pejabat Palestina menilai kebijakan Israel ini melanggar hukum internasional dan bersifat diskriminatif, karena tidak berlaku setara bagi terpidana Israel. Sekitar 1.200 warga Israel, termasuk peraih Nobel, mantan pejabat militer, dan mantan hakim Mahkamah Agung, juga menolak UU tersebut, menyebutnya sebagai noda moral.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More