Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjatuhkan sanksi kepada sekitar 300 pejabat pemerintahan Guatemala pada Senin (11/12/2023). Keputusan ini menyusul berlanjutnya upaya Kejaksaan Guatemala untuk melengserkan Presiden terpilih Bernardo Arevalo.
Pekan lalu, Arevalo menolak upaya Kejaksaan Guatemala untuk mengkudetanya dengan dalih tidak mengakui keabsahan pemilu serentak. Begitu pula dengan Pengadilan Elektoral Guatemala (TSE) yang menolak pernyataan tersebut dan tidak akan menggelar pemilu ulang.