Jakarta, IDN Times - Undang-undang (UU) baru Australia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial (medsos) telah disahkan oleh Parlemen pada Jumat (29/11/2024). Ini menjadi salah satu tindakan keras yang menetapkan tolak ukur untuk yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan Big Tech.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan UU tersebut mungkin tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, seperti halnya pembatasan usia untuk alkohol yang berlaku saat ini, tetapi itu adalah hal yang benar untuk dilakukan. Platform memiliki tanggung jawab sosial untuk menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas.
"Tindakan keras tersebut akan membawa hasil yang lebih baik dan lebih sedikit kerugian bagi warga muda Australia. Kami mendukung anda, adalah pesan kami kepada para orang tua Australia," ujarnya, dikutip dari The Straits Times.
Saat mengumumkan rincian larangan tersebut pada awal November 2024, Albanese mengutip risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak akibat penggunaan medsos yang berlebihan. Hal ini khususnya berisiko bagi anak perempuan akibat penggambaran citra tubuh yang merugikan, dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.