Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Myanmar (unsplash.com/aboodi vesakaran)
Bendera Myanmar (unsplash.com/aboodi vesakaran)

Intinya sih...

  • Myanmar menolak tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya di ICJ.

  • Gambia mengajukan gugatan ke ICJ atas dugaan kekerasan massal terhadap etnis Rohingya.

  • Putusan akhir ICJ berpotensi memberikan tekanan besar pada Myanmar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Myanmar menolak tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (16/1/2026). Dalam pembelaannya, perwakilan Myanmar menyatakan bahwa operasi militer tahun 2017 di negara bagian Rakhine merupakan aksi kontra-terorisme, bukan upaya pemusnahan etnis.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan yang diajukan Gambia, yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Gambia menilai tindakan militer Myanmar terhadap penduduk Rohingya termasuk penghancuran massal, kekerasan seksual, dan pengusiran paksa, yang semuanya masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

1. Myanmar sebut tuduhan genosida Gambia tidak berdasar

Myanmar menyatakan bahwa tuduhan genosida yang diajukan Gambia di ICJ tidak didukung bukti kuat dan bersifat emosional. Ko Ko Hlaing, Menteri di kantor Presiden Myanmar, menegaskan bahwa kasus ini harus diputuskan berdasarkan fakta yang terbukti, bukan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam pembelaannya, Myanmar menjelaskan bahwa operasi militer tahun 2017 di negara bagian Rakhine Utara dilakukan sebagai tindakan kontra-terorisme setelah serangan militan Rohingya yang menyebabkan tewasnya belasan personel keamanan.

“Myanmar tidak berkewajiban untuk berdiam diri dan membiarkan teroris beraksi bebas di wilayah utara Rakhine,” ujar Hlaing di hadapan para hakim ICJ, dikutip France 24.

Myanmar juga menegaskan bahwa tindakan militer Tatmadaw merupakan operasi kontra-insurgensi yang sah untuk menumpas kelompok pemberontak. Sidang di ICJ akan berlangsung selama tiga minggu guna menilai bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB tahun 1948.

2. Gambia tuduh Myanmar lakukan genosida terhadap Rohingya

Gambia mengajukan gugatan ke ICJ pada 2019 atas dugaan kekerasan massal terhadap etnis Rohingya yang terjadi pada 2017 di negara bagian Rakhine, Myanmar. Lebih dari 700 ribu warga Rohingya terpaksa melarikan diri ke Bangladesh akibat pembakaran desa, pembunuhan, dan pemerkosaan yang dilakukan pasukan militer Myanmar.

Sebagai respons, ICJ pada 2020 telah memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah darurat guna mencegah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida. Pengacara Gambia, Philippe Sands, menyampaikan bahwa bukti-bukti di persidangan menunjukkan adanya niat genosida dalam aksi yang dilakukan Myanmar terhadap komunitas Rohingya.

Saat ini, diperkirakan sekitar 1,17 juta pengungsi Rohingya masih tinggal di kamp-kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh. Sementara itu, pemerintah Myanmar tetap menyangkal tuduhan pembersihan etnis dan menegaskan komitmennya untuk repatriasi sukarela bagi para pengungsi bila kondisi memungkinkan.

3. Putusan akhir ICJ berpotensi beri tekanan besar pada Myanmar

ICJ diperkirakan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk mengeluarkan putusan akhir terkait gugatan genosida terhadap Myanmar, karena pengadilan ini tidak memiliki mekanisme penegakan paksa. Meski demikian, temuan resmi yang menyatakan adanya genosida akan memberikan tekanan politik dan diplomatik besar terhadap pemerintah Myanmar di tingkat internasional.

Ko Ko Hlaing mengatakan bahwa keputusan pengadilan ini berdampak besar terhadap reputasi negaranya, seraya menekankan sensitivitas kasus tersebut.

“Putusan genosida akan menjadi noda yang tak terhapuskan bagi negara dan rakyat kami,” ujarnya, dikutip Channel News Asia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team