Jakarta, IDN Times - Myanmar menolak tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (16/1/2026). Dalam pembelaannya, perwakilan Myanmar menyatakan bahwa operasi militer tahun 2017 di negara bagian Rakhine merupakan aksi kontra-terorisme, bukan upaya pemusnahan etnis.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan yang diajukan Gambia, yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Gambia menilai tindakan militer Myanmar terhadap penduduk Rohingya termasuk penghancuran massal, kekerasan seksual, dan pengusiran paksa, yang semuanya masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum internasional.