Dilansir dari The Guardian, undang-undang tersebut dirancang untuk membuat orang-orang dapat berunjuk rasa dengan damai tanpa rasa takut atau intimidasi, melarang mengganggu kegiatan keagamaan, dan menetapkan adanya zona aman di sekitar tempat ibadah. Zona tersebut akan ditetapkan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemuka agama dan masyarakat.
Undang-undang ini juga dirancang untuk melarang penggunaan masker wajah dan balaclava, yang biasanya digunakan untuk menyembunyikan identitas dan pelindung dari air cabai ketika aksi demonstrasi. Namun, penggunaan masker wajah masih tetap diperbolehkan bagi orang-orang yang menggunakannya dengan alasan kesehatan dan ajaran agama.
Selain itu, demi menghindari adanya gangguan kekerasan atau tindakan membahayakan orang lain, pemerintah juga akan menandai penggunaan lem, tali, rantai, kunci, dan alat pengikat lainnya yang berbahaya ketika melakukan aksi protes.
Ancaman dakwaan juga dapat dikenai oleh mereka yang menggunakan barang-barang tersebut atau mengibarkan bendera teroris.