Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Meta dan TikTok Bersiap Hadapi Dampak Larangan Medsos Australia

Ilustrasi logo sosial media. (pexels.com/Tracy Le Blanc)
Ilustrasi logo sosial media. (pexels.com/Tracy Le Blanc)
Intinya sih...
  • Undang-undang baru di Australia melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial.
  • Perdana Menteri Anthony Albanese mendukung UU tersebut sebagai langkah untuk keselamatan anak.
  • Perusahaan teknologi bisa didenda hingga Rp516 miliar jika melanggar aturan larangan usia ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Undang-undang (UU) baru Australia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial (medsos) telah disahkan oleh Parlemen pada Jumat (29/11/2024). Ini menjadi salah satu tindakan keras yang menetapkan tolak ukur untuk yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan Big Tech.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan UU tersebut mungkin tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, seperti halnya pembatasan usia untuk alkohol yang berlaku saat ini, tetapi itu adalah hal yang benar untuk dilakukan. Platform memiliki tanggung jawab sosial untuk menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas.

"Tindakan keras tersebut akan membawa hasil yang lebih baik dan lebih sedikit kerugian bagi warga muda Australia. Kami mendukung anda, adalah pesan kami kepada para orang tua Australia," ujarnya, dikutip dari The Straits Times.

Saat mengumumkan rincian larangan tersebut pada awal November 2024, Albanese mengutip risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak akibat penggunaan medsos yang berlebihan. Hal ini khususnya berisiko bagi anak perempuan akibat penggambaran citra tubuh yang merugikan, dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.

1. Larangan tersebut akan mulai berlaku 12 bulan ke depan

UU kontroversial tersebut menuai kritik dari perusahaan medsos dan beberapa anggota Parlemen, yang mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak memiliki pengawasan yang tepat. 

Berdasarkan UU baru, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa mulai dari Instagram dan pemilik Facebook Meta Platforms hingga TikTok akan bertanggung jawab untuk menegakkan batasan usia atau menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp516 miliar) jika terjadi pelanggaran.

Uji coba penegakan hukum akan dimulai pada Januari 2025, dan larangan tersebut akan mulai berlaku sekitar 12 bulan lagi. Namun, masih belum jelas bagaimana platform medsos akan memverifikasi usia. Sebab, pemerintah telah melarang penggunaan dokumen resmi, seperti paspor, karena masalah privasi. 

Meski begitu, pengecualian kemungkinan akan diberikan kepada beberapa perusahaan, seperti YouTube dan WhatsApp, yang mungkin digunakan remaja untuk hiburan, pekerjaan sekolah, atau alasan lainnya.

2. Tanggapan Big Tech atas regulasi baru Australia tersebut

Ilustrasi logo TikTok. (unsplash.com/Solen Feyissa)
Ilustrasi logo TikTok. (unsplash.com/Solen Feyissa)

Operator besar termasuk Meta Platforms mengatakan peraturan tersebut tidak efektif atau cacat. Sementara X, yang dimiliki oleh Elon Musk, mempertanyakan apakah larangan tersebut sah yang menandakan kemungkinan gugatan hukum. 

TikTok menyatakan pada 29 November 2024, bahwa mereka kecewa dengan UU tersebut karena prosesnya terburu-buru dan berisiko menempatkan anak-anak dalam bahaya yang lebih besar. Pihaknya menuding pemerintah mengabaikan para ahli kesehatan mental, keselamatan daring, dan kaum muda yang menentang larangan itu.

"Sangat mungkin larangan ini akan mendorong anak muda ke sudut-sudut internet yang lebih gelap, di mana tidak ada pedoman komunitas, alat keselamatan, atau perlindungan," ujar juru bicara TikTok.

Seorang juru bicara Snapchat mengatakan perusahaan tersebut telah menyuarakan kekhawatiran serius soal UU itu dan bahwa masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait cara kerjanya. Akan tetapi, perusahaan itu mengatakan akan bekerja sama erat dengan pemerintah untuk mengembangkan pendekatan yang menyeimbangkan privasi, keamanan, dan kepraktisan.

"Seperti biasa, Snap akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Australia," kata perusahaan tersebut.

3. Pro dan kontra terkait UU larangan medsos di Australia

Bendera Australia. (Pexels.com/Hugo Heimendinger)
Bendera Australia. (Pexels.com/Hugo Heimendinger)

Kepala kebijakan UNICEF Australia, Katie Maskiell, mengatakan kaum muda perlu dilindungi saat daring. Namun, juga perlu diikutsertakan dalam dunia digital.

"Larangan ini berisiko mendorong anak-anak ke ruang daring yang semakin tertutup dan tidak diatur. Serta, mencegah mereka mengakses aspek-aspek dunia daring yang penting bagi kesejahteraan mereka," ungkapnya.

Di Sydney, reaksi terhadap larangan tersebut beragam. Ada yang mengkritik, adapula yang mendukung.

"Saya rasa itu ide yang bagus karena menurut saya media sosial untuk anak-anak tidaklah pantas. Tekadang mereka melihat sesuatu yang tidak seharusnya mereka lihat," kata Francesca Sambas, warga Sydney, dikutip dari Reuters.

Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian Amerika Serikat, mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Larangan penuh bagi anak di bawah 14 tahun di Florida sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.

Sementara itu, China telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak tahun 2021, di mana anak di bawah usia 14 tahun tidak diperbolehkan menghabiskan lebih dari 40 menit sehari di Douyin, TikTok versi China. Waktu bermain game online pun untuk anak-anak juga dibatasi di Negeri Tirai Bambu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rahmah N
EditorRahmah N
Follow Us

Latest in News

See More

Jelang Kedatangan Rafale, KSAU Tinjau Lanud Roesmin Nurjadin Riau

24 Sep 2025, 14:22 WIBNews