Jakarta, IDN Times - Negara Bagian California mengajukan gugatan terhadap kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (16/4/2025). Gubernur California, Gavin Newsom, dan Jaksa Agung negara bagian, Rob Bonta, menggugat Trump karena menganggap kebjakan tarif tersebut ilegal.
Gugatan ini menempatkan Trump tidak memiliki otoritas untuk menerapkan tarif secara sepihak menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Hingga kini, Trump telah memberlakukan total tarif 245 persen untuk China, dan memberikan jeda bagi negara lain.
California adalah negara bagian pengimpor terbesar di AS mengklaim sangat dirugikan oleh kebijakan ini. Gugatan tersebut meminta pengadilan menyatakan perintah tarif Trump melanggar hukum dan membatalkan pelaksanaannya, dilansir The Guardian.