Nigeria Denda Meta Rp3,5 Triliun atas Pelanggaran Data Konsumen

Jakarta, IDN Times - Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) menjatuhkan denda sebesar 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,5 triliun kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan WhatsApp.
Sanksi dijatuhkan setelah investigasi menemukan beberapa pelanggaran berulang terhadap undang-undang perlindungan data dan hak konsumen di negara tersebut.
Kepala eksekutif FCCPC Adamu Abdullahi, pada Jumat (19/7/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Meta untuk mengartikulasikan posisi mereka.
"Komisi telah mengeluarkan Perintah Final dan menjatuhkan denda terhadap Meta," ujarnya, dikutip dari Associated Press.
Pelanggaran yang dilakukan Meta terjadi pada platform Facebook dan WhatsApp, dua aplikasi media sosial yang sangat populer di Nigeria. Negara Afrika Barat ini tercatat memiliki 154 juta pengguna internet aktif pada 2022, menjadikannya sebagai salah satu pasar digital terbesar di benua tersebut.
1. Meta terbukti langgar privasi dan eksploitasi data pengguna
Investigasi yang dilakukan FCCPC menemukan bahwa Meta telah melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen Nigeria. Salah satu pelanggaran utama adalah berbagi data warga Nigeria tanpa otorisasi yang sah.
Dilansir dari Reuters, kebijakan Meta juga tidak memberikan opsi atau kesempatan bagi pengguna untuk menentukan sendiri atau menahan persetujuan terhadap pengumpulan, penggunaan, dan berbagi data pribadi mereka. Hal ini dianggap sebagai penolakan hak konsumen untuk mengontrol informasi pribadinya.
FCCPC juga menuduh Meta melakukan praktik diskriminatif terhadap pengguna Nigeria. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu dianggap memberikan perlakuan yang berbeda dan merugikan dibandingkan dengan yurisdiksi lain yang memiliki regulasi serupa.