Jakarta, IDN Times - Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) menjatuhkan denda sebesar 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,5 triliun kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan WhatsApp.
Sanksi dijatuhkan setelah investigasi menemukan beberapa pelanggaran berulang terhadap undang-undang perlindungan data dan hak konsumen di negara tersebut.
Kepala eksekutif FCCPC Adamu Abdullahi, pada Jumat (19/7/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Meta untuk mengartikulasikan posisi mereka.
"Komisi telah mengeluarkan Perintah Final dan menjatuhkan denda terhadap Meta," ujarnya, dikutip dari Associated Press.
Pelanggaran yang dilakukan Meta terjadi pada platform Facebook dan WhatsApp, dua aplikasi media sosial yang sangat populer di Nigeria. Negara Afrika Barat ini tercatat memiliki 154 juta pengguna internet aktif pada 2022, menjadikannya sebagai salah satu pasar digital terbesar di benua tersebut.