Jakarta, IDN Times - Palestina mengecam keputusan Fiji untuk membuka kedutaan besar di Yerusalem. Mereka menilai langkah tersebut sebagai serangan terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta prospek perdamaian.
Perdana Menteri Fiji, Sitiveni Rabuka, meresmikan kedutaan baru negaranya di Yerusalem pada Rabu (17/9/2025). Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Luar Negeri Gideon Saar turut menghadiri acara tersebut.
“Hal ini menegaskan kembali bahwa semua tindakan Israel di Yerusalem tidak sah dan tidak memiliki legitimasi apa pun berdasarkan hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan di platform media sosial X. Pihaknya mendesak pemerintah Fiji untuk membatalkan keputusan tersebut.