Sebanyak 147 Negara Akui Negara Palestina, Portugal Menyusul

- Konferensi internasional tingkat tinggi tentang Palestina diadakan, dengan Prancis dan Arab Saudi sebagai ketua bersama
- Sebanyak 147 negara telah mengakui negara Palestina, termasuk Rusia
- PBB harus menyetujui penyelesaian genosida di Palestina, termasuk pembentukan negara Palestina dalam perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota
Jakarta, IDN Times - Portugal melalui Kementerian Luar Negerinya secara resmi akan mengakui Negara Palestina pada Minggu, 21 September 2025.
“Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Portugal akan mengakui Negara Palestina, sebagaimana telah disampaikan Menteri Paulo Rangel awal pekan ini. Deklarasi resmi pengakuan Negara Palestina akan berlangsung pada Minggu, 21 September, sebelum Konferensi Tingkat Tinggi pekan depan,” kata Kementerian Luar Negeri Portugal, dilansir ANTARA Sabtu (20/9/2025).
1. Diadakan konferensi internasional tingkat tinggi tentang Palestina

Sebelumnya, pada 25 Juli 2025, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan, Prancis akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB di bulan September.
Adapun konferensi internasional tingkat tinggi tentang Palestina digelar di New York dengan Prancis dan Arab Saudi sebagai ketua bersama pada 28 hingga 30 Juli.
2. Sebanyak 147 negara akui negara Palestina

Setelah konferensi tersebut dilakukan, Kementerian Luar Negeri Prancis mengeluarkan pernyataan bersama para menteri luar negeri dari 15 negara Barat yang menyerukan pengakuan negara Palestina.
Diketahui, saat ini 147 negara telah mengakui negara Palestina, termasuk Rusia. Sedang pada 2024, Amerika Serikat memveto keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. PBB harus setujui penyelesaian genosida di Palesina

Selain itu, di tahun ini juga sepuluh negara telah mengakui Palestina. Di antaranya Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia.
Rusia juga menyampaikan penyelesaian konflik Israel dan Palestina hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara yang disetujui PBB. Hal tersebut mencakup pembentukan negara Palestina dalam perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.