Jakarta, IDN Times - Kendati pandemik COVID-19 masih terus menjadi momok, bukan berarti industri penerbangan berhenti bergerak. Itulah yang akan dihadapi oleh semua maskapai di seluruh dunia ketika masing-masing negara nantinya kembali mengizinkan pesawat untuk terbang.
Di Indonesia, penerbangan domestik dan internasional tidak sepenuhnya ditutup. Penerbangan domestik tetap dibiarkan beroperasi untuk aktivitas darurat. Pemerintah hanya menutup semua penerbangan yang datang dari luar Indonesia, kecuali untuk kepentingan darurat seperti pemulangan WNI.
Oleh sebab itu, Badan Penerbangan Sipil (ICAO) merilis panduan bagaimana maskapai kembali beroperasi di tengah pandemik virus corona. Protokol kesehatan itu disusun oleh satuan tugas ICAO dengan dukungan dari badan PBB lainnya, seperti WHO dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA).
Laman Japan Today (1/6) melaporkan panduan itu diluncurkan agar industri penerbangan bisa kembali bangkit. Protokol itu disetujui oleh komite eksekutif ICAO pada Senin kemarin. Perubahan di dalam panduan penerbangan dinilai menjadi yang terpenting sejak peristiwa serangan teror 11 September 2001.
Menurut Direktur Jenderal IATA, Alexandre de Juniac, tujuan dari dibuatnya panduan tersebut sebagai kerangka untuk memastikan keselamatan penumpang, pekerja di dalam pesawat dan bandara.
Lalu, apa saja protokol yang harus dipatuhi oleh penumpang, pekerja di dalam pesawat dan terminal bandara?