Jakarta, IDN Times - Anggota parlemen Belanda mendesak pemerintah mereka untuk menyelidiki tuduhan bahwa Israel telah memata-matai dan mengintimidasi pengacara di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Desakan ini muncul menyusul laporan investigasi dari media The Guardian, +972, dan Local Call yang mengungkap upaya Israel menggunakan badan intelijennya untuk memata-matai, meretas, menekan, memfitnah, dan diduga mengancam staf senior ICC.
Tujuan upaya tersebut adalah untuk menggagalkan penyelidikan ICC terhadap Israel terkait dugaan kejahatan perang di Palestina. Kati Piri, anggota parlemen Belanda dari aliansi Green-Labour, menegaskan bahwa negaranya memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi ICC.
Ia mengutuk keras tindakan intimidasi dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap pasal 70 Statuta Roma tentang tindak pidana terhadap administrasi peradilan.