Parlemen Inggris Larang dan Cap Teroris Kelompok Palestine Action

- Parlemen Inggris larang Palestine Action sebagai kelompok teroris
- Palestine Action terancam hukuman penjara 14 tahun, melawan putusan di pengadilan
- Putusan parlemen Inggris banjir kritik dari Amnesty International dan Human Rights Watch
Jakarta, IDN Times - Parlemen Inggris telah menyetujui pelarangan kelompok aktivis pro-Palestina, Palestine Action. Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara di House of Commons pada Rabu (2/7/2025) ini akan melabeli kelompok tersebut sebagai teroris.
Salah satu pemicu keputusan adalah aksi aktivis yang menyusup ke sebuah pangkalan militer dan menyemprot dua pesawat dengan cat. Pemerintah Inggris menyatakan bahwa tindakan perusakan properti bukanlah bentuk protes yang sah dan tidak dapat ditoleransi.
Langkah ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak internasional. Para pakar PBB bersama kelompok hak asasi manusia menyebutnya sebagai contoh berbahaya yang mengancam kebebasan sipil dan hak berpendapat.
1. Pendukung dan anggota Palestine Action terancam 14 tahun penjara
Status teroris ini menempatkan Palestine Action sejajar dengan kelompok seperti ISIL (ISIS) dan al-Qaeda di mata hukum Inggris. Siapa pun yang terbukti menjadi anggota atau memberikan dukungan kepada kelompok ini akan dianggap melakukan tindak pidana serius.
Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main, yaitu kurungan penjara hingga maksimal 14 tahun. Setelah disetujui majelis rendah, rancangan pelarangan ini akan dilanjutkan ke majelis tinggi, House of Lords, untuk persetujuan akhir dalam beberapa hari ke depan.
Rancangan undang-undang ini juga mencakup pelarangan dua kelompok neo-Nazi, yaitu Maniacs Murder Cult dan Russian Imperial Movement. Sejumlah pihak menilai penggabungan ini adalah manuver politik yang membuat anggota parlemen sulit untuk menolak pelarangan Palestine Action tanpa terlihat membela kelompok supremasi kulit putih.
Menteri Kantor Dalam Negeri, Dan Jarvis, membantah bahwa langkah ini bertujuan memberangus kebebasan berpendapat. Ia justru menuduh kelompok tersebut tidak bertindak sesuai koridor hukum.
"Orang-orang yang terlibat dalam protes yang sah tidak memerlukan senjata. Orang-orang yang terlibat dalam protes yang sah tidak melemparkan bom asap dan kembang api ke sekitar anggota masyarakat yang tidak bersalah. Dan orang-orang yang terlibat dalam protes yang sah tidak menyebabkan kerugian jutaan pound pada infrastruktur keamanan nasional," tutur Jarvis, dikutip dari The Guardian.
2. Palestine Action semprot pesawat yang diduga terlibat dengan perusahaan Israel
Palestine Action mendeskripsikan diri sebagai gerakan aksi yang menggunakan taktik disruptif. Mereka menyasar perusahaan di Inggris yang dituduh memasok senjata untuk Israel, dengan Elbit Systems sebagai target utama mereka.
Aksi yang menjadi puncak kemarahan pemerintah adalah insiden di mana aktivis menyusup ke pangkalan Angkatan Udara Kerajaan Inggris. Dalam aksi tersebut, mereka menyemprotkan cat merah ke dalam mesin turbin dua pesawat angkut militer tipe Airbus Voyager.
Berbagai aksi kelompok ini diklaim telah mengakibatkan kerugian finansial hingga jutaan pound. Sementara, sumber dari Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa pesawat Voyager yang menjadi target tidak pernah membawa kargo untuk pasukan Israel, dilansir CNN.
Sebagai respons, Palestine Action akan melawan putusan ini di pengadilan. Seorang juru bicara kelompok tersebut menolak label teroris yang disematkan oleh pemerintah.
"Kami yakin bahwa perintah yang melanggar hukum ini akan dibatalkan. Seperti yang telah dijelaskan oleh para ahli PBB, menyemprotkan cat merah dan mengganggu operasi perusahaan senjata terbesar Israel di Inggris, Elbit Systems, bukanlah terorisme. Terorisme dan kejahatan perang justru sedang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina, yang dipersenjatai dan didukung oleh pemerintahan ini," ujar juru bicara tersebut.
3. Putusan parlemen Inggris banjir kritik
Pelarangan ini dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk dalam sejarah hukum Inggris. Jika RUU lolos, Palestine Action akan menjadi kelompok aktivis pertama yang dilarang menggunakan undang-undang terorisme.
Amnesty International Inggris dan Human Rights Watch serempak melayangkan kritik. Mereka menyebut keputusan ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara yang serius. Menurut mereka, putusan ini dapat mengganggu hak untuk berkumpul dan berekspresi secara damai.
Secara terpisah, ratusan pengacara juga telah memperingatkan pemerintah. Mereka berpendapat, tindakan ini akan mengaburkan batasan antara aktivitas protes yang sah dengan tindak terorisme.
Anggota Parlemen dari Partai Buruh, Zarah Sultana, menjadi salah satu yang paling vokal menentang putusan ini.
"Mari perjelas, menyamakan kaleng cat semprot dengan bom bunuh diri bukan hanya tidak masuk akal, itu adalah hal yang mengerikan. Ini adalah distorsi hukum yang disengaja untuk membungkam perbedaan pendapat, mengkriminalisasi solidaritas, dan menekan kebenaran," kata Sultana, dikutip dari Al Jazeera.