Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (pixabay.com/padrinan)
logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (pixabay.com/padrinan)

Intinya sih...

  • Gaza mengalami krisis kemanusiaan ekstrem.

  • PBB ingatkan Israel untuk patuhi hukum internasional.

  • Dorongan PBB untuk solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyuarakan keprihatinan mendalam atas keputusan Pemerintah Israel untuk “mengambil kendali Kota Gaza”. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menilai langkah itu sebagai eskalasi berbahaya yang dapat memperburuk krisis kemanusiaan di Jalur Gaza, yang saat ini sudah berada dalam kondisi sangat parah.

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan Juru Bicara Stephanie Tremblay, Sekjen PBB memperingatkan bahwa operasi militer tambahan hanya akan menambah penderitaan warga sipil.

“Keputusan ini berisiko memperdalam konsekuensi yang sudah sangat parah bagi jutaan warga Palestina, dan dapat membahayakan lebih banyak nyawa, termasuk para sandera yang masih ditahan,” ujarnya.

1. Gaza Hadapi Krisis Kemanusiaan Ekstrem

Bantuan untuk warga Gaza di Palestina. (dok. INH)

Menurut PBB, warga Palestina di Gaza tengah mengalami bencana kemanusiaan dengan tingkat keparahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Eskalasi militer lebih lanjut diperkirakan akan memicu gelombang pengungsian baru, meningkatkan jumlah korban jiwa, dan menyebabkan kehancuran besar-besaran di wilayah tersebut.

“Eskalasi lebih lanjut hanya akan memperdalam situasi kemanusiaan yang sudah sangat buruk di Gaza dan menyebabkan lebih banyak korban jiwa. Sekretaris Jenderal mendesak semua pihak bertindak dengan menahan diri setinggi mungkin,” tegas Tremblay.

Ia menambahkan, Guterres menyerukan gencatan senjata permanen, pembukaan akses penuh bagi bantuan kemanusiaan ke seluruh Gaza, serta pembebasan semua sandera secara segera dan tanpa syarat.

2. Peringatan untuk Patuhi Hukum Internasional

bendera Israel (unsplash.com/Taylor Brandon)

PBB juga mengingatkan Israel untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional. Tremblay merujuk pada Opini Penasehat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024.

“Hukum internasional bukanlah pilihan. Israel harus mematuhi kewajiban hukumnya, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional,” ucapnya.

Dalam dokumen itu, ICJ menyatakan bahwa Israel wajib segera menghentikan seluruh kegiatan permukiman di wilayah Palestina, memindahkan seluruh penduduk Israel dari wilayah pendudukan, dan mengakhiri keberadaan ilegalnya di Gaza, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

3. Dorongan untuk Solusi Dua Negara

seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina (Matt Hrkac from Melbourne, Australia, CC BY 2.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/2.0>, via Wikimedia Commons)

Sekjen PBB menegaskan bahwa tidak akan ada solusi berkelanjutan bagi konflik ini jika pendudukan ilegal tidak segera diakhiri dan solusi dua negara yang layak tidak tercapai.

“Gaza adalah, dan harus tetap menjadi, bagian integral dari Negara Palestina,” kata Tremblay menutup pernyataan tersebut.

Editorial Team