Jakarta, IDN Times -Organisasi non-pemerintah yang berpusat di London, Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF), pada Senin (24/2/2025) merilis laporan mengenai pekerja Korea Utara (Korut) yang menghadapi kerja paksa di atas kapal penangkap ikan tuna China yang beroperasi di Samudera Hindia, guna menghasilkan pendapatan asing.
Laporan itu didasarkan pada bukti yang mencakup wawancara dengan 19 awak kapal Indonesia dan Filipina yang mengatakan bahwa mereka pernah bekerja dengan warga Korut di kapal penangkap ikan China tersebut. EJF juga memperoleh klip video yang menyebutkan warga Korut berada di atas kapal dan memperlihatkan awak kapal berbicara dalam bahasa Korea.
"Pekerja Korut tidak pernah berkomunikasi dengan istri atau orang lain saat berada di laut, sehingga mencegah mereka menghubungi keluarga mereka. Sebab, mereka tidak diperbolehkan membawa telepon seluler," kata laporan itu mengutip seorang narasumber, dilansir Korea Herald.