Pelecehan Anak, Pria Irlandia Utara Dipenjara Seumur Hidup

Jakarta, IDN Times - Seorang pria dari Irlandia Utara dijatuhi hukuman seumur hidup dengan minimum 20 tahun penjara pada Jumat (25/8/2024), karena melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap anak-anak secara daring. Salah seorang korbannya bahkan bunuh diri akibat ulahnya tersebut.
Alexander McCartney mengakui 185 dakwaan, termasuk pembunuhan, pemerasan, menghasut anak untuk melakukan aktivitas seksual dan memproduksi serta mendistribusikan gambar anak-anak yang tidak senonoh.
Dilansir dari BBC, kejahatan McCartney, yang terjadi selama 2013-2019, disebut sebagai kasus catfishing terbesar di Inggris. Catfishing melibatkan penggunaan identitas palsu secara daring untuk menjalin pertemanan dan mengeksploitasi korban.
1. McCartney targetkan 3.500 anak dari berbagai negara
Dalam persidangan di pengadilan Belfast Crown, terungkap bahwa mahasiswa ilmu komputer itu menyamar sebagai seorang remaja perempuan di media sosial, seperti Snapchat dan Instagram, untuk menjebak korbannya. Ia melancarkan tersebut aksi dari kamar tidur di rumahnya.
McCartney akan membujuk anak perempuan untuk mengirimkan foto tidak senonoh atau melakukan aktivitas seksual melalui webcam atau ponsel. Ia kemudian akan membagikan foto-foto tersebut secara online kepada orang lain dan menggunakannya untuk mengancam korban.
Ia secara teratur mengambil identitas anak perempuan yang telah menjadi targetnya, dan terkadang memaksa korbannya untuk melibatkan saudara mereka yang masih berusia tiga tahun dalam pelecehan tersebut.
Meski dakwaan tersebut terkait dengan 70 korban yang berasal dari berbagai negara, termasuk Inggris Raya, Amerika Serikat (AS), Irlandia, dan Australia, para penyelidik yakin bahwa terdakwa telah menargetkan sekitar 3.500 anak-anak.
“Kejahatan yang dilakukannya berskala besar, kebejatannya tidak mengenal batas,” kata Kepala Detektif Kepolisian Irlandia Utara, Eamonn Corrigan.