Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera India. (unsplash.com/Naveed Ahmed)

Intinya sih...

  • Arundhati Roy dihadapkan pada ancaman hukum karena pernyataannya tentang status Kashmir.
  • Lebih dari 200 tokoh India menandatangani petisi untuk menarik tuntutan terhadap Roy.
  • Penggunaan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Tidak Sah dalam kasus ini menuai kritik dan kontroversi.

Jakarta, IDN Times - Arundhati Roy, penulis India peraih penghargaan Booker Prize, kini menghadapi ancaman tuntutan hukum di bawah undang-undang antiterorisme yang ketat. Tuntutan ini muncul akibat pernyataannya 14 tahun lalu tentang status Kashmir.

Wakil Gubernur Delhi, Vinai Kumar Saxena, baru-baru ini memberikan izin kepada polisi untuk menuntut Roy berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Tidak Sah (UAPA). Undang-undang ini dikenal sulit untuk mendapatkan jaminan dan sering mengakibatkan penahanan lama sebelum persidangan.

Editorial Team

EditorLeo Manik

Tonton lebih seru di