Wellington, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk melegalkan aborsi. Pengumuman ini disampaikan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam sebuah konferensi pers mingguan pada Senin pagi waktu setempat (5/8).
Dalam RUU itu disebutkan bahwa perempuan akan memiliki akses untuk melakukan pengguguran kandungan sampai usia kehamilan mencapai maksimal 20 minggu. Mereka tidak perlu lagi menempuh jalur hukum untuk ini.