Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengadilan (Diliff, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Uganda, pada Senin (16/12/2024), memerintahkan pemerintah membayar ganti rugi kepada korban kejahatan perang. Para korban terdampak kejahatan dari Thomas Kwoyelo, komandan kelompok pemeberontak Tentara Perlawanan Tuhan (LRA).

Pengadilan memutuskan pemerintah yang menanggung pembayaran terhadap korban karena Kwoyelo tidak memiliki dana. Dia adalah anggota senior pertama LRA yang dihukum Uganda.

1. Pengadilan menganggap pemerintah gagal

Hakim Duncan Gaswaga mengatakan, putusan pengadilan tidak didasarkan pada kesalahan atau tanggung jawab perwakilan, tapi pada prinsip tanggung jawab kolektif.

“Kekejaman yang dilakukan pada skala yang memerlukan keadilan transisi dianggap sebagai manifestasi kegagalan pemerintah yang memicu tanggung jawab negara untuk membayar ganti rugi kepada para korban,” kata Gaswaga, dikutip dari VOA News.

Keadilan transisi adalah serangkaian kebijakan atau mekanisme untuk menangani dampak dari pelanggaran kemanusiaan berskala besar dan terkadang ketidakstabilan politik.

Kantor Jaksa Agung Uganda, perwakilan pemerintah, menyampaikan pemerintah tidak memiliki kewajiban memberi kompensasi atas kejahatan yang dilakukan pihak swasta, dan ganti rugi yang diminta merupakan kesalahan atas kebijakan pemerintah.

Pengadilan memerintahkan pembayaran sebesar 2.700 dolar AS (Rp43,1 juta) kepada keluarga korban meninggal, 1.000 dolar AS (Rp16 juta) kepada korban cedera fisik, 950 dolar AS (Rp15,2 juta) untuk rumah tangga yang kehilangan harta, dan 1.350 dolar AS (Rp21,5 juta) untuk korban kekerasan pemerkosaan, pernikahan paksa, kerja paksa, dan kekerasan fisik lainnya.

2. Anggota parlemen menyerukan aturan perlindungan untuk korban

Editorial Team

EditorRama

Tonton lebih seru di