Jakarta, IDN Times - Pengadilan Belanda, pada Senin (12/2/2024) memerintahkan penghentian ekspor bagian jet tempur F-35 ke Israel. Pengadilan khawatir bagian jet F-35 yang dikirim ke Israel akan digunakan untuk melakukan pengeboman di Jalur Gaza yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa bagian-bagian F-35 yang diekspor ke Israel digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata pengadilan Belanda, dikutip dari Reuters.