Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), pada Rabu (9/7/2025), menetapkan Rusia bersalah atas kasus jatuhnya pesawat maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH17 di Ukraina pada Juli 2014.
Pada Mei, International Civil Aviation Organization (ICAO) sudah menjatuhkan putusan bahwa Rusia bersalah atas kecelakaan pesawat MH17 di Ukraina. Putusan ini menjadi yang pertama dilakukan organisasi di bawah naungan PBB tersebut.
Ketetapan ini mendapat sambutan baik dari Australia dan Belanda yang terus menuntut kasus ini karena korban tewas mayoritas berasal dari kedua negara tersebut.