Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan ICC Putuskan Miliki Yurisdiksi atas Kejahatan di Palestina

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/qimono)

Den Haag, IDN Times - Pengadilan International Criminal Court (ICC) memutuskan untuk memiliki yurisdiksi atas berbagai kejahatan yang terjadi di Palestina. Hal ini justru membuka jalan untuk menyelidiki kriminal, meski di sisi lain pihak Israel merasa keberatan. Bagaimana awal ceritanya?

1. Kepala Jaksa ICC telah mengumumkan niatnya untuk membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang di beberapa wilayah sekitar Palestina

Situasi di sekitar wilayah Tepi Barat. (Twitter.com/SaloomaEssa)

Dilansir dari The Guardian, pengadilan ICC telah mengumumkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di Palestina melalui putusannya pada tanggal 5 Februari 2021 waktu setempat serta membebaskan jaksa utamanya untuk menyelidiki dugaan kekejaman meskipun ada keberatan dari pihak Israel. Kepala Jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan sebelumnya telah mengumumkan niatnya dengan membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang di Tepi Barat yang telah diduduki, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. 

Namun, karena status Palestina sebagai wilayah pendudukan dibanding negara berdaulat, dia telah menunggu hakim untuk mengkonfirmasi jika pengadilan yang bermarkas di Den Haag memiliki otoritas. Palestina telah menggunakan status negara pengamatan PBB yang diperoleh pada tahun 2012 lalu, untuk bergabung dengan ICC dan menyerukan penyelidikan atas Israel. Bensouda, yang juga seorang pengacara asal Gambia, mengatakan dia akan menyelidiki bak militer Israel serta kelompok bersenjata Palestina, termasuk faksi Hamas yang berbasis di Gaza, yang telah dituduh sengaja mengerahkan serangan terhadap warga sipil.

2. PM Israel menilai keputusan itu membuktikan bahwa pengadilan adalah badan politik

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Instagram.com/b.netanyahu)
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Instagram.com/b.netanyahu)

Bagaimanapun, pihak Israel dengan tegas menolak keputusan itu dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan keputusan itu membuktikan pengadilan adalah badan politik, bukan lembaga penegak hukum. Ia juga menambahkan bahwa Israel akan melindungi semua tentara, terutama warga Israel dari tuntutan pengadilan. Begitu juga dengan pihak Amerika Serikat yang menyuarakan keprihatinan serius atas keputusan tersebut.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, mengatakan bahwa pihaknya memiliki keprihatinan serius tentang upaya pengadilan ICC untuk menjalankan yurisdiksi atas personel Israel. Ia juga menambahkan Amerika Serikat selalu mengambil posisi bahwa yurisdiksi pengadilan harus disediakan untuk negara-negara yang mengizinkannya atau dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Pengadilan ICC dimaksudkan sebagai pilihan terakhir ketika sistem peradilan negara sendiri tidak dapat atau tidak mau untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan perang.

3. Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan siap bekerja sama dengan Jaksa ICC

Pernyataan dari pemerintah Palestina untuk menanggapi keputusan yang diambil oleh pengadilan ICC pada tanggal 5 Februari 2021 waktu setempat. (Twitter.com/DrShtayyeh)

Kondisi berbalik justru dirasakan oleh Palestina, di mana Kementerian Luar Negeri Palestina siap bekerja sama dengan Jaksa ICC jika menggelar penyelidikan. Seorang staf senior pemimpin Palestina, Nabil Shaath, menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan itu membuktikan bahwa orang-orang Palestina benar pergi ke ICC.

Menteri Urusan Sipil Otoritas Palestina, Hussein al-Sheikh, mengatakan keputusan ICC untuk mempertimbangkan Palestina sebagai negara anggota sesuai dengan Perjanjian Roma, serta bahwa ia memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan masalah yang terkait dengan wilayah Palestina dan keluhan yang diajukan oleh Palestina adalah kemenangan hak, keadilan, kebebasan, serta nilai moral di dunia.

Seorang pejabat Hamas, Sami Abu Zuhri, menggambarkan keputusan itu sebagai perkembangan penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina. Ia juga menambahkan pihaknya mendesak pengadilan ICC untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Christ Bastian Waruwu
EditorChrist Bastian Waruwu
Follow Us