Pengadilan Inggris Izinkan Ekspor Suku Cadang F-35 yang Dipakai Israel di Gaza

Intinya sih...
Inggris menilai ekspor suku cadang F-35 penting bagi keamanan internasional.
Inggris menangguhkan beberapa lisensi ekspor, kecuali suku cadang F-35.
Ungkapan kekecewaan terhadap putusan pengadilan Inggris.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa keputusan pemerintah untuk mengizinkan ekspor suku cadang jet tempur Lockheed Martin F-35 ke Israel adalah sah. Meski demikian, pengadilan mengakui bahwa komponen tersebut dapat digunakan Negara Zionis itu untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza.
Tuntutan untuk menyetop ekspor komponen jet tempur F-35 pertama kali diajukan oleh al-Haq, sebuah organisasi HAM yang berbasis di Tepi Barat yang diduduki, bersama dengan Global Legal Action Network terhadap Departemen Bisnis dan Perdagangan (DBT) Inggris. Tuntutan itu didukung oleh sejumlah kelompok, seperti Human Rights Watch, Oxfam, dan Amnesty International.
Dilansir BBC, hakim Stephen Males dan Karen Steyn mengatakan bahwa kasus tersebut bukan tentang apakah Inggris harus memasok senjata dan peralatan militer lainnya ke Israel, melainkan berkaitan dengan keputusan apakah negara itu harus menarik diri dari kolaborasi pertahanan multilateral tertentu karena prospek beberapa suku cadang buatannya dapat dipasok ke Israel.
1. Inggris menilai ekspor suku cadang F-35 penting bagi keamanan internasional
Saat ini, Inggris menyumbang sekitar 15 persen komponen jet tempur F-35 untuk program pertahanan internasional yang memproduksi pesawat pengebom tersebut. Pembuatan jet tempur F-35 merupakan bagian dari program global di mana berbagai komponen pesawat diproduksi di berbagai negara.
Pada Mei lalu, Menteri Pertahanan John Healey mengatakan penangguhan eskpor suku cadang akan memengaruhi seluruh program F-35, serta memiliki dampak besar pada perdamaian dan keamanan internasional. Pihaknya menyebut penarikan diri dari program tersebut dapat merusak kepercayaan AS terhadap Inggris dan NATO, mengutip Al Jazeera.
Meski begitu, al-Haq berpendapat bahwa dengan membangun bagian-bagian pesawat pengebom tersebut untuk program global, Inggris telah melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa, karena penggunaan senjata di Gaza.
2. Inggris menangguhkan beberapa lisensi ekspor, kecuali suku cadang F-35
Pada September lalu, Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, mengumumkan penangguhan sekitar 30 dari 350 lisensi ekspor karena adanya risiko senjata buatan negara tersebut digunakan untuk melanggar hukum internasional di Jalur Gaza. Namun, Oxfam International melaporkan bahwa larangan sebagian tersebut tidak mencakup suku cadang F-35 buatan Inggris, yang termasuk probe pengisian bahan bakar, sistem penargetan laser, ban, dan kursi ejektor.
Pada Januari lalu, al-Haq mengambil tindakan hukum terhadap Departemen Bisnis dan Perdagangan Inggris atas keputusannya untuk mengecualikan suku cadang tersebut. Kelompok tersebut mengatakan keputusan pemerintah untuk mengirim suku cadang jet tempur F-35 melanggar hukum karena menimbulkan risiko signifikan untuk memfasilitasi kejahatan.
Selain itu, sebuah laporan oleh kelompok aktivis pro-Palestina menemukan bahwa meskipun terdapat penangguhan, barang-barang militer terus diekspor ke Israel.
3. Ungkapan kekecewaan terhadap putusan pengadilan Inggris
Amnesty International dan Human Rights Watch menyatakan kekecewaannya atas putusan pengadilan pada Senin. Para pengacara kelompok hak asasi manusia tengah mempertimbangkan untuk menemukan alasan guna mengajukan banding.
"Tidak masuk akal bahwa pemerintah akan terus memberikan lisensi penjualan komponen untuk jet F-35 meskipun tahu bahwa komponen tersebut digunakan untuk secara sengaja menyerang warga sipil di Gaza dan menghancurkan sarana bertahan hidup mereka, termasuk pasokan air yang vital," bunyi pernyataan Oxfam.
"Penghormatan pengadilan kepada eksekutif dalam kasus ini telah membuat warga Palestina di Gaza tidak memiliki akses ke perlindungan hukum internasional, meskipun pemerintah dan pengadilan mengakui bahwa ada risiko serius bahwa peralatan Inggris dapat digunakan untuk memfasilitasi atau melakukan kekejaman terhadap mereka," tambahnya.