Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa keputusan pemerintah untuk mengizinkan ekspor suku cadang jet tempur Lockheed Martin F-35 ke Israel adalah sah. Meski demikian, pengadilan mengakui bahwa komponen tersebut dapat digunakan Negara Zionis itu untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza.
Tuntutan untuk menyetop ekspor komponen jet tempur F-35 pertama kali diajukan oleh al-Haq, sebuah organisasi HAM yang berbasis di Tepi Barat yang diduduki, bersama dengan Global Legal Action Network terhadap Departemen Bisnis dan Perdagangan (DBT) Inggris. Tuntutan itu didukung oleh sejumlah kelompok, seperti Human Rights Watch, Oxfam, dan Amnesty International.
Dilansir BBC, hakim Stephen Males dan Karen Steyn mengatakan bahwa kasus tersebut bukan tentang apakah Inggris harus memasok senjata dan peralatan militer lainnya ke Israel, melainkan berkaitan dengan keputusan apakah negara itu harus menarik diri dari kolaborasi pertahanan multilateral tertentu karena prospek beberapa suku cadang buatannya dapat dipasok ke Israel.