Pengadilan Inggris Tak Jadi Ekstradisi Julian Assange ke AS

London, IDN Times - Pengadilan di Inggris akhirnya memutuskan untuk tidak mengekstradisi terdakwa kasus spionase, Julian Assange, ke Amerika Serikat pada hari Senin, 4 Januari 2021, waktu setempat. Dengan keputusan tersebut, pihak Amerika Serikat berencana akan mengajukan banding. Bagaimana awal ceritanya?
1. Keputusan tersebut diambil dengan alasan untuk menghindari terjadinya gangguan mental
Dilansir dari The Guardian, seorang hakim Inggris telah memutuskan untuk tidak mengekstradisi terdakwa kasus spionase, Julian Assange, ke Amerika Serikat. Pengacara dari otoritas Amerika Serikat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menolak argumen bahwa pendiri WikiLeaks tidak akan mendapatkan proses pengadilan yang adil di Amerika Serikat serta mencegah terjadinya gangguan mental yang bakal berakibat bunuh diri. Tak hanya itu, Amerika Serikat juga mengklaim bocornya data rahasia dianggap melanggar hukum serta membahayakan nyawa.
Assange sendiri sebelumnya telah menentang ekstradisi dan mengatakan kasus tersebut dianggap ada muatan politis. Tampil mengenakan masker dan setelan rapi, pria berusia 49 tahun ini mendengarkan setiap pernyataan hakim di Pengadilan Pidana Pusat untuk Inggris dan Wales serta aktivitas yang dilakukan oleh Assange sendiri dianggap berada di luar ranah jurnalisme. Para ahli medis menilai kesehatan mental yang dialami oleh Assange sendiri dalam keadaan genting serta menurutnya akan merasa semakin tertekan jika hakim Inggris memutuskan untuk mengekstradisi ke Amerika Serikat.