Jakarta, IDN Times - Pengadilan Jepang memutuskan untuk menolak permohonan warga yang menuntut penghentian pegoperasian reaktor No.3 di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Ikata milik Shikoku Electric Power di Prefektur Ehime, Jepang bagian barat, dilansir The Straits Times pada Kamis (7/3/2023).
Dilaporkan, keputusan tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian tuntutan hukum yang diajukan di beberapa prefektur, seperti di Oita, Ehime, Hiroshima, dan Yamaguchi yang menyerukan untuk menghentikan operasi reaktor.