Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Jepang memutuskan untuk menolak permohonan warga yang menuntut penghentian pegoperasian reaktor No.3 di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Ikata milik Shikoku Electric Power di Prefektur Ehime, Jepang bagian barat, dilansir The Straits Times pada Kamis (7/3/2023).

Dilaporkan, keputusan tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian tuntutan hukum yang diajukan di beberapa prefektur, seperti di Oita, Ehime, Hiroshima, dan Yamaguchi yang menyerukan untuk menghentikan operasi reaktor.

1. Kekhawatiran warga atas gempa bumi dan letusan gunung berapi

Gugatan tersebut diajukan oleh 569 orang di Oita, yang terletak di seberang laut Ehime. Menurut mereka, tindakan PLTN Shikoku terhadap gempa bumi dan letusan gunung berapi yang ada saat ini tidak cukup. Ini mengingat reaktor aktif berkapasitas 890 megawatt tersebut telah berusia 30 tahun.

Mereka juga menunjukkan kemungkinan adanya patahan aktif di dekat PLTN selain zona patahan Garis Tektonik Median, yang merupakan salah satu patahan terbesar di Jepang.

Para penggugat mengatakan, perusahaan utilitas tersebut belum melakukan penyelidikan tiga dimensi untuk memahami struktur di bawah tanah secara rinci.

Mereka berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan standar peraturan baru yang ditetapkan oleh Otoritas Regulasi Nuklir setelah kecelakaan di PLTN Fukushima Daiichi pada 2011.

Penggugat juga berpendapat bahwa harus ada tindakan terhadap kemungkinan letusan besar di Gunung Aso di Prefektur Kumamoto, NHK News melaporkan.

2. Shikoku Electric Power telah menghadapi 2 kali gugatan

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir. (unsplash.com/Nicolas HIPPERT)

Sementara itu, perusahaan mengatakan bahwa penyelidikan tiga dimensi tidak diperlukan dan langkah-langkah keamanan terkini sudah diterapkan. Pihaknya menambahkan, kemungkinan terjadinya letusan besar di Gunung Aso cukup kecil saat reaktor masih beroperasi.

Shikoku Electric telah menghadapi dua perintah pengadilan untuk menghentikan pengoperasian reaktor dengan alasan risiko gempa bumi dan letusan gunung berapi, yakni pada 2017 dan 2020. Namun, kedua perintah tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

3. Jepang tingkatkan kapasitas energi nuklir

Ilustrasi bendera Jepang. (twitter.com/iaeaorg)

Pada akhir tahun lalu, Jepang berkomitmen untuk menghidupkan kembali sebanyak mungkin reaktor guna memaksimalkan energi nuklir dan memenuhi target dekarbonisasi. Negara tersebut akan menggunakan tenaga atom sebagai pasokan energi utama, yang mencakup lebih dari seperlima pasokan energinya. 

Pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida juga telah membatalkan rencana penghapusan energi nuklir Jepang. Upaya tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pasokan energi yang stabil untuk Negeri Sakura, di tengah melambungnya biaya energi imbas Perang Rusia di Ukraina.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorRahmah N