Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (7/3/2025). Yoon telah ditahan sejak pertengahan Januari lalu terkait upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Keputusan pengadilan membuka jalan bagi kemungkinan pembebasannya.
Yoon ditangkap setelah mengumumkan darurat militer pada Desember lalu dan mengerahkan militer ke majelis nasional, dengan dalih untuk melawan pasukan antinegara dan menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Pengerahan militer tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum parlemen membatalkan deklarasi tersebut.
Yoon telah ditahan atas tuduhan memimpin pemberontakan, salah satu dari dua tuduhan pidana di mana presiden tidak mendapatkan kekebalan dari tuntutan hukum. Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan presiden Korsel yang dimakzulkan itu akan dibebaskan, kecuali jaksa menentang keputusan tersebut.
Pengadilan distrik pusat Seoul menerima petisi Yoon untuk membatalkan penahanannya dalam putusannya pada Jumat. Meski demikian, Yoon masih menghadapi tuduhan pidana serius lainnya dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah, dilaporkan oleh The Guardian.