Pengadilan Korsel Batalkan Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (7/3/2025). Yoon telah ditahan sejak pertengahan Januari lalu terkait upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Keputusan pengadilan membuka jalan bagi kemungkinan pembebasannya.
Yoon ditangkap setelah mengumumkan darurat militer pada Desember lalu dan mengerahkan militer ke majelis nasional, dengan dalih untuk melawan pasukan antinegara dan menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Pengerahan militer tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum parlemen membatalkan deklarasi tersebut.
Yoon telah ditahan atas tuduhan memimpin pemberontakan, salah satu dari dua tuduhan pidana di mana presiden tidak mendapatkan kekebalan dari tuntutan hukum. Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan presiden Korsel yang dimakzulkan itu akan dibebaskan, kecuali jaksa menentang keputusan tersebut.
Pengadilan distrik pusat Seoul menerima petisi Yoon untuk membatalkan penahanannya dalam putusannya pada Jumat. Meski demikian, Yoon masih menghadapi tuduhan pidana serius lainnya dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah, dilaporkan oleh The Guardian.
1. Alasan pengadilan membatalkan perintah penangkapan Yoon
Pengadilan mengatakan, patut dipertanyakan apakah dakwaan atas tuduhan pemberontakan Yoon diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir. Oleh karena itu, pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan Yoon untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi.
Dilansir Bloomberg, pengacara Yoon mengatakan bahwa penangkapan presiden Korsel yang dimakzulkan itu ilegal dan tidak sah. Dia beralasan bahwa surat perintah tersebut tidak dikeluarkan oleh yurisdiksi yang tepat dan dakwaan dilakukan setelah berakhirnya masa penangkapannya.
Seok Dong-hyeon menambahkan, setiap kontroversi hukum yang belum terselesaikan selama persidangan pidana dapat berfungsi sebagai dasar pembatalan di pengadilan yang lebih tinggi dan dasar untuk persidangan ulang, bahkan setelah waktu yang cukup lama berlalu.
Dakwaan pidana Yoon terpisah dari persidangan pemakzulannya. Pengadilan Konstitusi Korsel diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa minggu mendatang apakah akan memakzulkan Yoon atau mengembalikannya ke jabatannya. Pemilu cepat akan diadakan dalam waktu 60 hari jika pengadilan mengonfirmasi pemecatan Yoon.