Jakarta, IDN Times - Pentagon akan memberhentikan 1.000 anggota militer yang secara terbuka mengaku sebagai transgender. Berdasarkan perintah pada Kamis (8/5/2025), pihaknya memberikan waktu 30 hari bagi mereka yang belum secara terbuka mengakui statusnya sebagai transgender untuk mengundurkan diri.
Perintah terbaru itu didorong oleh keputusan mahkamah agung pada Selasa lalu, yang mengizinkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, untuk memberlakukan larangan terhadap anggota militer transgender.
Departemen Pertahanan AS akan memeriksa catatan medis untuk mengidentifikasi anggotanya yang belum melapor. Catatan itu akan menunjukkan mereka yang telah didiagnosis dengan disforia gender, yang menunjukkan gejala atau sedang dirawat. Mereka kemudian akan dipaksa keluar dari dinas dan tidak diizinkan untuk mendaftar kembali.
"Tidak ada lagi transgender di DoD (Departemen Pertahanan). Tidak ada lagi kata ganti. Tidak ada lagi pria berpakaian gaun. Kami sudah selesai dengan omong kosong itu," kata Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, dikutip dari NBC News.