Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif mengenai tarif baru terhadap tiga mitra dagang utama AS pada Sabtu (1/2/2025). Kebijakan ini menetapkan tarif 25 persen untuk produk-produk dari Kanada dan Meksiko, serta 10 persen untuk barang-barang dari China.
Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional sebagai landasan hukum pemberlakuan tarif tersebut. Ia mengklaim krisis opioid dan imigrasi ilegal di AS telah mencapai level darurat nasional yang mengancam keamanan negara.
Kebijakan yang akan berlaku mulai Selasa (4/2/2025) ini berisiko memicu perang dagang baru. Ketiga negara yang terdampak merupakan mitra dagang utama AS yang berkontribusi lebih dari 40 persen dari total impor AS. Melansir The Guardian, kontribusi mereka meliputi produk-produk seperti pakaian, obat-obatan, elektronik, dan baja.
Gedung Putih memberikan pengecualian khusus berupa tarif lebih rendah sebesar 10 persen untuk impor minyak mentah dari Kanada. Hal ini mengingat kilang-kilang minyak di kawasan Midwest sangat bergantung pada pasokan minyak Kanada.