Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kanada mengumumkan perubahan aturan perjalanan bagi warga negara Indonesia dan Malaysia yang dinilai akan mempermudah akses masuk ke negara tersebut. Mulai Selasa (26/5/2026), sebagian warga Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dapat mengajukan electronic travel authorization (eTA) sebagai pengganti visa saat bepergian atau transit melalui jalur udara ke Kanada.
Kebijakan itu diumumkan Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada Lena Metlege Diab di tengah upaya Ottawa memperkuat hubungan dagang, investasi, dan kemitraan strategis di kawasan Indo-Pasifik.
Pemerintah Kanada menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperdalam keterlibatan dengan negara-negara Asia, termasuk Indonesia yang dinilai memiliki posisi ekonomi penting di kawasan Asia Tenggara. Dalam keterangan tertulisnya, pemerintah Kanada menegaskan perubahan aturan itu tetap dilakukan dengan mempertahankan standar keamanan perbatasan yang ketat.
“Perubahan persyaratan visa bagi pelancong yang memenuhi syarat dari Indonesia dan Malaysia merupakan bagian dari upaya pemerintah secara menyeluruh untuk memperdalam keterlibatan Kanada di Indo-Pasifik, mendukung perdagangan dan investasi, serta mempermudah masyarakat untuk terhubung, berbisnis, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang Kanada,” kata Lena Metlege Diab, dalam keterangan yang diterima IDN Times.
Kebijakan baru ini langsung menarik perhatian karena berpotensi mempermudah perjalanan bisnis maupun kunjungan warga Indonesia ke Kanada tanpa proses visa reguler yang lebih panjang.
